Telah diamankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana pencurian diamankan unit Reskrim Polsek Medan Helvetia di Jln. Budi luhur Gg.batak Kel.Dwikora Kec.Medan Helvetia 816 : Kamis, tanggal 18 April 2019 sekira pukul 11.00 wib
Identitas pelaku masing-masing 1.Nama Abdul Als Bedul Umur : 34 tahun Pekerjaan Wiraswasta
laki-laki Agama: Islam Alamat : jalan.Budi Luhur No.67 Kel.Sei kambing kec. Medan Helvetia
2.Nama: Sugianto Umur: 43 tahun Pekerjaan: wiraswasta JK: laki-laki Agama: islam Alamat: jl.Sei Kapuas No.70 A Kel.babura Kec.Medan Sunggal
Sementara itu yang menjadi korban dari kejahatan sang pelaku yaitu korban Nama: Rika Andriani
Umur: 25 tahun Pekerjaan: Ibu rumah tangga, perempuan Agama: Islam Alamat: jl.Darmais III No.35 komp.veteran Kec.Percut Sei tuan Kab.Deli serdang
Kronologi kejadian: Pada hari kamis tanggal 18 April 2019 sekira pukul 11.00 wib, telah mendapat informasi dari masyarakat telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki an.Abdul Als Bedul dan Sugianto kedua tersangka tersebut mengambil/merampas Handphone korban pada saat korban baru selesai menelepon di depan rumah orang tuanya setelah handphone tersebut diambil/dirampas tersangka menggunakan tangan kiri an.Abdul Als Bedul.
Korban melawan dengan meneriaki rampok dan kedua tersangka tersebut ketangkap massa.dan masyarakat menghubungi pihak polsek Medan Helvetia dan personil Pegasus polsek medan Helvetia lgsg ke Tkp dan mengamankan Tsk dan barang bukti selanjutnya Tsk dan barang bukti di bawa ke polsek Medan Helvetia untuk di proses. Dan terhadap ke 2 Tsk di persangkakan Pasal 365 Kuhpidana. Dengan ancaman hukuman 9tahun.
Polisi mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) sp. Motor honda beat warna putih BK 4220 ABS dan . 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung. (Humas)
Admin 081357848782 (0)