KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - RK (60) warga Kecamatan Wates Kabupaten Kediri harus mendekam dibalik jeruji tahanan Mapolres Kediri.
Pria yang memiliki toko peracangan itu diamankan petugas Satreskrim Polres Kediri lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap SH (16).
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Ambuka Yuda Hardi Putra mengatakan setelah mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut, kita lakukan pemeriksaan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas AKP Ambuka, Senin (1/4/2019).
Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar bulan Oktober 2018 lalu ketika korban pergi untuk membeli sesuatu di toko milik pelaku.
Pada saat itu keadaan di rumah pelaku dalam keadaan sepi. Hingga pada akhirnya pelaku muncul niat buruk untuk menyetubuhi korban.
"Pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumah dan kemudian terjadilah persetubuhan itu. Setelah itu pelaku menyuruh pulang lewat pintu belakang," jelas AKP Ambuka.
Diungkapkan AKP Ambuka, kejadian tersebut diketahui orang tua SH ketika mereka melihat perubahan pada putrinya.
Biasanya mereka tidak pernah melihat putrinya menjadi seorang yang pendiam, namun beberapa belakangan terlihat murung.
Merasa curiga, orang tua SH menanyai putrinya. SH mengaku jika dirinya telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh RK.
Mendengar hal tersebut membuat kedua orang tua SH tidak terima. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
" Pelaku kita amankan di rumahnya. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah mensetubuhi korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan kepada orang lain. Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman," ungkap AKP Ambuka.(hr/gr)
Admin 081357848782 (0)