-->

Diduga Money Politik, Oknum Caleg DPR RI, dan Salah Satu Kepala Desa DiLaporkan Warga Ke Bawaslu Sumsel


PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID – Pelanggaran kampanye Money Politik kembali terjadi. Kali ini terjadi di Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal itu terbukti setelah Rizal (52), bersama empat warga Kecamatan Banyuasin, mendatangi kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, di jalan Gub H Bastari Palembang, pada Senin (22/04/2019) kemarin , guna untuk melaporkan oknum Caleg DPR RI dapil Sumsel I dari partai Golkar berinisial KM.

Caleg DPR RI tersebut, diduga sudah melakukan pelanggaran Pemilu Money Politik, secara terang-terangan melalui perangkat desa dan kepala desa membagikan uang kepada warga di Graha Mania Kelurahan Talang Jambi, pada 6 April 2019 lalu.

Rizal mengatakan, oknum Caleg DPR RI berinisial KM melalui tim pendukungnya tersebut sudah membagikan uang sebesar Rp 100 Ribu per kepala dan satu buah kain sarung kepada warga Talang Jambi.

“Laporan kami sudah diterima Bawaslu, sekarang dalam proses pengumpulan barang bukti. Barang bukti yang kami bawa, ada satu buah kain sarung dan uang sebesar Rp 750 ribu,” ungkap Rizal.

Terpisah, Kasubag Hukum dan Humas Bawaslu Sumsel, Karlison, ketika dikonfirmasi awak media Selasa (23/04/2019), membenarkan adanya laporan warga atas dugaan pelanggaran Pemilu Money Politik.

“Laporannya sudah kita terima, akan kami proses dan mempelajarinya sesuai peraturan undang-undang apakah itu tindak Pidana Hukum atau Pidana Pemilu,” tugasnya singkat.

Editor: rn

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama