-->

Berhasil Kabur, Tiga Jam Pelaku Penjambretan Akhirnya Bisa Dilumpuhkan Polisi



KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Gurah Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pelaku jambret berinisial  HR  (44), Kamis (4/4/2019). Pria asal Desa Pondok Agung, Kecamatan Kasembon Kudul, Kabupaten Malang ini diamankan tiga jam setelah melakukan aksinya. Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Gurah.

Dalam melakukan aksinya pelaku mencari sasaran korban yang menaruh ponselnya di bagasi sepeda motor. Sasaran yang dipilihnyapun jenis kelamin perempuan karena dianggap paling mudah. Kali ini yang menjadi sasarannya adalah Evi Kusuma (23) warga Desa Adan Adan, Kecamatan Gurah.

Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 07.00 WIB. Pagi itu korban mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Joyoboyo, Desa Sukoharjo, Kecamatan Gurah. Evi menaruh ponsel merk Samsung J7 miliknya di dasbor kendaraannya.

Melihat ada mangsa, HR langsung melancarkan aksinya. Pelaku memepet calon korbannya mengendarai sepeda motor. Dengan cepat menggunakan tangan kirinya, pelaku mengambil ponsel milik korban. HR langsung melarikan diri.

“Dari keterangan saksi, korban melajukan kendaraannya ke arah Plosoklaten. Korban sempat melakukan pengejaran dan berteriak maling,” ungkap Aipda Yulianto.

Sempat gagal melakukan pengejaran, Evi langsung menghubungi Polsek Gurah. Petugas kepolisian langsung merespon kejadian tersebut dan melakukan pengejaran.

Tiga jam melarikan diri, HR berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Raya Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota.
Dari panangkapan tersangka petugas mengamankan satu buah ponsel hasil pencurian sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah jaket dan satu buah helm milik pelaku sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun.

“Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan untuk pengembangan apakah ada TKP lainnya,” tegas Aipda Yulianto.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama