Lanal Dumai, Tim F1QR Lanal Dumai berhasil menangkap Speed Boat tanpa nama bermesin 250 PK X 5 (1250 PK) yang membawa muatan ±200 kotak berisi minuman keras (miras) berbagai merk. Speed Boat bermuatan Miras tersebut ditangkap oleh tim Tim F1QR Lanal Dumai di dermaga Parit 6 Tembilahan-Inhil pada kordinat 0°19.826'S 103°9.203'E, setelah berhasil meloloskan diri dari pengejaran tim Patroli F1QR.
Danlanal Dumai Letkol Laut (P) Wahyu Dili Yudha Hadianto pada press relaesenya Minggu,(17/03), di dermaga KAL Sungai Dumai, menyampaikan bahwa penangkapan Speed Boat yang membawa muatan ±200 kotak Miras tersebut berawal dari informasi Intelijen Lanal Dumai bahwa akan ada masuk Speed Boat masuk ke perairan Tembilahan membawa Minuman keras (miras).
Menindak lanjuti informasi tersebut Pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2019 pukul 19.00 WIB Tim F1QR Lanal Dumai berangkat melaksanakan patroli di sekitar perairan Tembilahan. Dan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekitar pukul 01.30 WIB Tim F1QR Lanal Dumai menditeksi sebuah Speed Boat mencurigakan melintas dengan kecepatan tinggi, kemudian melakukan pengejaran terhadap Speed Boat tersebut.
Dalam proses pengejaran Tim F1QR Lanal sempat memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan Speed Boat tersebut, namun Speed Boat tersebut terus melaju dan hampir kurang lebih 30 menit dilaksanakan pengejaran, kemudian speed boat tersebut masuk ke dalam Parit 6 dan disandarkan di dermaga umum, selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai mendekati speed boat tersebut, 1 orang abk berhasil diamankan dan 6 orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan tersangka berinisial SI (44 th) yang berhasil diamankan, miras tersebut berasal dari Singapur transit Batam dan rencana akan diedarkan di wilayah Riau.
“Terkait penyeludupan miras di Tembilahan ini, tersangka melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Th. 2006 tentang Kepabeanan”. Ujar Danlanal. (Dispenal)
Admin 081357848782 (0)