TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Anggota DPRD Kota dan Kabupaten Pasuruan yang kembali jadi Caleg di Pileg 2019 tak layak dipilih. Dikarenakan mereka ada yang belum menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Demikian di kutip dari salah satu media Online Radar Nonstop, yang di katakan Wakil Ketua KPK Laode M. KSyarif mengungkapkan bahwa masih banyak dari anggota caleg Incumbent yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Bagaimana memberantas korupsi di sektor politik? Seharusnya yang memberi contoh adalah aktor - aktor politik tapi kepatuhan penyerahan LHKPN DPRD provinsi seperti di Jakarta bahkan di daerah - daerah, Banyak yang belum melapor LHKPN!" kata Laode dalam peluncuran Corruption Perceptions Index 2018 di gedung KPK Jakarta, Selasa (29/01/2019) Dua bulan Lalu.
"Harap dicatat, anggota DPRD Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara tanpa satu orang pun menyerahkan LHKPN, jadi jangan pilih mereka lagi," tegas Laode.
Selain empat DPRD provinsi teresbut, masih ada 6 DPRD lain yang tingkat ketaatan pelaporan LHKPN-nya di bawah 4 persen yaitu Banten (1,9 persen), Aceh (1,3 persen), Papua Barat, Papua, Kalimantan Tengah (3 persen) dan Jawa Timur (3,23 persen).
"Jadi bagaimana mau diperbaiki tapi aktor politiknya tidak memberi contoh? Orang yang ditangkap KPK sebesar 88 persen adalah aktor politik DPR, DPRD, bupati, gubernur sedangkan yang belum ditangkap juga tidak mau lapor LHKPN," tambah Laode.
Ia mengaku penyerahan LHKPN hanya soal moral saja karena tidak ada sanksi bagi mereka yang enggan melapor.
"Padahal di Armenia 'asset declaration' (pelaporan LHKPN) dapat langsung dikenakan 'illicit enrichment' (peningkatan kekayaan secara tidak sah), Kita minta DPR perbaiki regulasi antikorupsi tapi masalahnya kita harus percayakan hal ini kepada mereka yang tidak patuh," kata Laode.
Ardi Prasetyo, SE. Selaku pengamat politik Kota Pasuruan yang akrab dipangil Mas Yoyok mengatakan, Saat ini, ada sejumlah peraturan yang mengatur mengenai pelaporan LHKPN yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana keputusan komisi pemberantasan Korupsi Nomor : KEP. 07/KPK/02/2005 tentang tata cara pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, dan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ada sejumlah kewajiban bagi para penyelenggara negara yaitu (1) Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, (2) Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun, (3) Mengumumkan harta kekayaannya.
Penyelengara negara yang wajib menyerahkan LHKPN adalah: (1) Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara, (2) Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, (3) Menteri, (4) Gubernur, (5) Hakim, (6) Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan (7) Direksi, Komisaris dan pejabat struktural lainnya sesuai pada BUMN dan BUMD, (8) Pimpinan Bank Indonesia, (9) Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, (10) Pejabat Eselon I dan II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, (11) Jaksa, (12). Penyidik, (13) Panitera Pengadilan, dan pemimpin dan bendaharawan proyek, (14) Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan, (15) Pemeriksa Bea dan Cukai, (16) Pemeriksa Pajak; (17) Auditor, (18) pejabat yang mengeluarkan perijinan, (19) Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, dan (20) Pejabat pembuat regulasi
Sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan LHKPN tertuang pada dan diatur pasal 20 UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku. Ujarnya saat di temui tribunus.co.id serambi menyeduh kopi di pagi hari di salah satu warung komunitas aktifis Kota Pasuruan.
Masih kata Ardi Prasetyo SE, Pemerintah legislatif periode 2019 KPU akan menerapkan aturan kewajiban bagi caleg terpilih untuk menyerahkan LHKPN ke KPK yang kemudian bukti pelaporan ke KPK wajib diserahkan ke KPU.
Konsekwensi apabila caleg terpilih tidak melaporkan LHKPN maka KPU tidak akan melakukan pelantikan. Kita kawal dan kita dukung KPU dalam rangka implementasi aturan tersebut. Imbuhnya, Selasa (12/03/2019), Pagi.
Pewarta : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)