-->

Sejumlah Anggota DPRD Kota Pasuruan Belum Serahkan LHKPN



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Sebanyak 13 dari total 30 anggota DPRD Kota Pasuruan diketahui belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pasuruan Raden Muraharto kepada tribunus.co.id, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (04/03/2019) Siang.

"Sampai saat ini, masih ada 13 legislator DPRD Kota Pasuruan yang belum menyetorkan LKHPN - nya tahun 2018. Sementara untuk 17 anggota lainnya sudah menyetorkan LHKPN termasuk ketua DPRD H. Ismail Marzuki." Ungkap Raden Muraharto

Namun saat disinggung lebih rinci, siapa saja anggota DPRD yang belum menyetorkan LHKPN ke KPK, Sekwan belum bisa menjawab untuk saat ini.

Hal ini sesuai aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa, Caleg Incumbent atau petahanah yang mencalonkan kembali dan dinyatakan menang namun tidak menyetorkan LKPHN maka, Batas akhir bagi mereka untuk menyetor LHKPN - nya adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.

Selanjutnya di dalam penjelasan PKPU tersebut, Jika sampai batas yang di tentukan ( 7 hari pasca penetapan hasil pemilu..red), KPU belum menerima tanda terima LHKPN yang bersangkutan. Maka nama caleg tidak akan diusulkan dalam pelantikan meski telah dinyatakan menang sebagai sanksinya -

Pewarta       : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama