-->

PR Kades di Kabupaten Pasuruan



TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan acara Peserta Sosialisasi Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pasuruan Tahun 2019, di gedung serba guna Graha Bina Praja  yang terletak di jalan hayam Wuruk no.14, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. (12-03-2019) Selasa.


Acara yang di hadiri seluruh camat berserta Kasi Pemerintahan (Kasipem) kecamatan di Kabupaten Pasuruan dan seluruh kepala desa (Kades) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Penyelenggaraan ini bertujuan memberikan edukasi kepada para undangan supaya segera melaksanakan atau menyelenggarakan rangkaian acara dalam pemilihan BPD, sebab di tahun 2019 ini hampir seluruh BPD yang ada di pemerintahan desa di wilayah Pemkab Pasuruan akan habis masa jabatannya.

Dalam kegiatan ini yang di buka langsung oleh Drs. Tri Agus Budiharto selaku Kepala DPMD Pemkab Pasuruan, dalam kesempatan acara ini di sampaikan bahwa Kades harus sesegera mungkin menyelenggarakan pemilihan BPD di karenakan batas waktu yang ada, sebab di bulan oktober 2019 akan di selenggarakan PILKADES secara serentak di Wilayah Kabupaten Pasuruan.

Lebih lanjut, para Kades di harapkan segera mungkin melakukan pemilihan BPD baru, Pemkab Pasuruan memberikan jangka waktu sampai dengan tanggal 29 mei 2019, para Kades harus sudah memberikan laporan kepada camat.


Dan di dalam acara ini pihak Pemkab Pasuruan menjelaskan akan memberikan bantuan dalam acara pemilihan BPD sebesar 5 juta rupiah, untuk biaya tambahan yang bisa di masukkan ke dalam laporan APBDES, Untuk itu para Kades harus segera mungkin di karenakan pelantikan BPD di rencakan akan di lantik langsung oleh Bupati. Ujar Drs. Tri Agus Budiharto

Dalam pemilihan BPD para Kades mempunyai 2 pilihan, di antaranya:

1. Pemilihan langsung oleh masyarakat

2. Pemilihan melalui musyawarah perwakilan masyarakat.

Selain itu kades juga harus ada kandidat calon minimal sebanyak 5 orang dan maksimal sebanyak 9 orang.

Dan dasar yang harus menjadi pedoman para Kades dalam menyelenggarakan pemilihan BPD harus berdasarkan pada peraturan Bupati Pasuruan no.03 tahun 2019 tentang pedoman tata cara pengisian, peresmian, pemberhentian, pengisian antar waktu, tugas dan tata tertib anggota badan permusyawaratan desa juga di dasari dengan peraturan Bupati Pasuruan no.6 tahun 2019 tentang pedoman penggunaan dana bantuan keuangan biaya pengisian anggota badan permusyawaratan desa Yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pasuruan.

Dan perlu di tambahkan dengan keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 900/222/HK/424.012/2019 tentang penetapan bantuan keuangan

Kepada desa pelaksana pengisian anggota badan permusyawaratan desa Tahun 2019 pada anggaran pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran tahun 2019.


Ini merupakan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para kades di Kabupaten Pasuruan yang harus terselesaikan pada akhir bulan mei 2019 ini. Pungkasnya

Pewarta     : Gale

Editor          : Rachmat H

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama