TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menggelar Konferensi Pers dengan berhasil mengungkap 3 kasus dengan 5 Tersangka dalam waktu Sepekan, yang terdiri dari kasus Pemerasan & Pengancaman, kasus Pencurian Dengan Pemberatan dan kasus Senjata Tajam yang melakukan aksinya diwilayah Hukum Polres Pasuruan.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, S.H. S.I.K., M.Si. didampingi Kasubbag Humas Polres Pasuruan, KBO Reskrim dan Kanit Pidum.
Dengan kronologis kejadian, Pelaku melakukan aksinya dengan modus Sdri. (FM) berkenalan dengan korban (AW) melalui Media Sosial Facebook kemudian bertemu dengan korban di parkiran warung kopi tepatnya di Dsn. Kedondong, Ds. Sumbergedang, Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan. Setelah itu pelaku berinisial (K) yang mengaku sebagai Suami (FM) beserta pelaku berinisial (S) yang mengaku sebagai anggota Intel datang ke tempat kejadian dengan mengancam dan memeras korban karena diduga selingkuh dengan istri pelaku. Kemudian pelaku meminta uang 5 Juta supaya korban tidak diperkarakan, korban juga sempat dipukul oleh pelaku (S) sehingga korban ketakutan dan menyerahkan uang 500 ribu dan Sepeda Motor korban.
Setelah melaksanakan penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan Kedua pelaku berinisial (K) dan (FM) di depan Pom Bensin Kuti, Kel. Kutorejo Kec. Pandaan, Kab. Pasuruan, dengan barang bukti 1 lembar STNK Sepeda Motor Vario, 1 Unit Sepeda Motor Vario, 1 Unit Sepeda Motor Beat, 2 buah masker moreskrin dan 2 buah serum moreskin. Dan pelaku yang berinisal S kini masih dalam proses pengejaran (DPO).
Pewarta : Gale
Editor : Rachmat H
Publisher : Paimo
Admin 081357848782 (0)