TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Seorang kurir sabu ditangkap polisi di sebuah kamar kos di Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka bernama Saiful Hardiyanto (23), Dari tangannya , petugas berhasil mengamankan satu bungkus sabu seberat 0,29 gram, satu Hp, satu buah ATM bank dan satu buku tabungan.
Kasatreskoba Polresta Pasuruan, AKP Imam Yuwono menjelaskan, Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi sabu yang sering di lakukan oleh Saiful di tempat Kos nya.
"Awalnya kami mendapatkan informasi akan ada suatu transaksi yang dilakukan oleh pelaku yaitu Saiful," ujarImam Yuwono
Tersangka mengaku barang haram tersebut dijual dengan harga Rp 400 ribu. Untuk setiap paketnya ia mendapatkan untung sekitar Rp 50 ribu, dan barang haram tersebut ia mengaku di dapatkan nya dari sejumlah daerah di Kabupaten Pasuruan.
Dengan hasil jualan nya tersebut Saiful berhak mengambil keuntungan bukan berupa uang saja melainkan Saiful juga berhak mengambil sedikit sabu untuk di konsumsinya sendiri.
Pewarta : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)