KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Suwandi (38) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wates Kabupaten Kediri harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wates. Suwandi diamankan petugas lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Wates untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polsek Wates Polres Kediri Aipda Agung mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari Tri Wahyudi (48) pemilik rumah.
Pria asal warga Desa Sumberagung, Kecamatan Wates tersebut melakukan pencurian di rumah milik Tri saat keadaan kosong.
“Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 20.30 WIB. Pada saat itu rumah dalam keadaan kosong,” ungkap Aipda Agung, Jumat (15/3/2019).
Dalam melakukan aksinya pelaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat tembok pagar pembatas rumah.
Pelaku kemudian mencongkel pintu dengan menggunakan sabit yang diambil dari dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung melakukan eksekusi. "Pelaku hanya modal sabit," beber Aipda Agung.
Beberapa barang berharga milik korban dan keluarganya digasak oleh pelaku. Adapun barang yang berhasil diambil diantaranya mengambil uang tunai milik korban.
Selain itu pelaku, juga mengambil sebuah laptop milik anak korban yang ditaruh di kamar milik korban.
“Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku membawa pulang barang hasil curian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 7.900.000,” tegas Aipda Agung.
Mendapat laporan tersebut petugas melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas meminta keterangan para saksi dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tersangka dan barang bukti langsung diamankan petugas kepolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun,” ungkap Aipda Agung.(gr/hr)
Admin 081357848782 (0)