Tribunus.co.id - Surabaya Kinerja Unit Reskrim Polsek Kenjeran patut mendapatkan Apresiasi dan acungan Jempol pasalnya Tim yang dibawah Komando Iptu Endri S, S.H., ini berhasil menggrebek serta menangkap seorang Pengedar narkotika golong 1 jenis sabu-sabu disebuah tempat Kos yang berlokasi dijalan Kapas Gading Madya IV No. 25 Surabaya. Minggu 24 Februari 2019 sekitar pukul 20.00 Wib.
Penggrebekan yang dilakukan oleh para personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran ini membuahkan hasil yang memuaskan, setelah menindak-lanjuti atas informasi masyarakat jika tersangka adalah seorang Pengedar yang sering bertransaksi di wilayah tersebut, "Tersangka bernama Suaeri (37 tahun), asal Dukuh Setro 7-A No. 37 Kel. Gading, Kec. Tambaksari Surabaya atau Kos di Jalan Kapas Gading Madya IV No. 25 Surabaya,ucap Kompol H. Cipto.
Masih kata Kapolsek Kenjeran Kompol H.Cipto S.H., dari hasil penangkapan terhadap pengedar tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 pocket plastik/klip Sabu sisa pakai, 1 pocket Sabu, seperangkat alat hisap Sabu ( Bong ), 1 buah korek api gas dan 3 sumbu pembakar, 1 buah scrop dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 4 buku tabungan BCA, BRI dan BNI An. tersangka, 1 buah ATM BCA An. tersangka dan 1 ponsel kecil warna putih, Kini tersangka sudah berada di dalam Sel tahanan Mapolsek Kenjeran Surabaya. "dan Atas perbuatannya, tersangka akan kami dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) ,112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegasnya.
Ditemui Secara terpisah, Kanit Reskrim Iptu Endri S, S.H., mengatakan, setelah mendapat informasi tentang lokasi tempat seorang pengedar yang sering bertransaksi di wilayah tersebut, kami langsung bentuk tim work untuk melakukan penyelidikan dan Surveillance.
" Setelah hasilnya sudah menunjukkan A1, kami langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan dan berhasil membekuk tersangka beserta barang buktinya dan langsung kami bawa ke Polsek Kenjeran guna penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya. (Fafa)
Admin 081357848782 (0)