TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Seperti di beritakan sebelumnya. Sebanyak 13 dari total 30 anggota DPRD Kota Pasuruan diketahui belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut disampaikan oleh Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pasuruan Raden Muraharto kepada tribunus.co.id, saat di temui di ruang kerjanya, Benerapa hari lalu (04/03/2019) senin Siang.
"Sampai saat ini, masih ada 13 legislator DPRD Kota Pasuruan yang belum menyetorkan LKHPN - nya tahun 2018. Sementara untuk 17 anggota lainnya sudah menyetorkan LHKPN termasuk ketua DPRD H. Ismail Marzuki." Ungkap Raden Muraharto
R. Muraharto melalui asisten sekwan DPRD Kota Pasuruan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Hingga saat ini dari 30 anggota aktif masih ada 13 anggota yang belum menyerahkan laporan LHKPN.
"Benar mas dari 30 puluh anggota dewan aktif hanya 17 orang yang telah melaporkan LHKPN." Ungkapnya kepada tribunus.co.id sambil menunjukkan data yang ada di laptop miliknya dan tak sempat menyubut namanya.
"Namun dari 13 anggota dewan aktif itu, tiga yang tidak mencalonkan lagi sebagai calon incumbent dan satu di antara tiga mencalonkan di tingkat propinsi, dan tiga orang lagi sudah melapor secara manual," Imbunya
Hal ini sesuai aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan bahwa, Caleg Incumbent atau petahanah yang mencalonkan kembali dan dinyatakan menang namun tidak menyetorkan LKPHN maka, Batas akhir bagi mereka untuk menyetor LHKPN - nya adalah tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu.
Selanjutnya di dalam penjelasan PKPU tersebut, Jika sampai batas yang di tentukan ( 7 hari pasca penetapan hasil pemilu..red), KPU belum menerima tanda terima LHKPN yang bersangkutan. Maka nama caleg tidak akan diusulkan dalam pelantikan meski telah dinyatakan menang sebagai sanksinya.
Terpish, Fuad Ketua KPU Kota Pasuruan saat di konfirmasi via WhatsaApp seluler miliknya tentang wajib dan penting nya terkait LHKPN, Ia mengatakan, "KPU kota Pasuruan hanya menyampaikan informasi terkait laporan LHKPN, terkait sanksi itu jika sudah terpilih tidak melaporkan bukan saat ini, dan Surat yg dari KPK dan KPU RI itu baru saat - saat ini kita terima dan tidak mengatur tentang sanksi incumbent," Ujarnya
Namun saat di singgung untuk anggota dewan yang masih aktif apakah sudah keseluruhan menyerahkan LHKPN tersebut, Fuad mengatakan "Lha itu yang tidak di atur, Terkait kewenangan KPU seperti apa." Ungkapnya
Ya di kembalikan lagi ke KPK dan yang bersangkutan, Lha KPU kan juga tidak ada kewenangan apapun terkait LHKPN.
Dan saat wartawan tribunus.co.id mempertanyakan apa upaya KPU Kota Pasuruan dan Sekwan DPRD Kota Pasuruan sebagai leading sektor hal tersebut belum terjawab, Apa dan bagaimana, Apakah dibiarkan tanpa ada himbauan tegas dari KPU kota pasuruan, Mengingat peranturan yang ada dalam UU dan ketransparanan publik khususnya masyarakat Kota Pasuruan sebagai mana calon legeslatif dan atau dewan aktuf terpilih merupakan wadah aspirasi dan amanah rakyat.
Pewarta : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)