Surabaya ~Tribunus.co.id - Satuan Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya berhasil mengamankan seorang pria Paruh Baya dan teman wanitanya disebuah Room tepatnya di tempat Karaoke D'Pasar yang bertempat di jl.Kusuma Bangsa no 86 B Surabaya Sabtu (16/03), Pria tersebut tak lain adalah Kepala Desa Bangkalan,
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan,menjelaskan Pria paruh baya yang kami amankan bernama "Abd Rahem bin Muhammad Saleh (60 tahun), asal Dsn. Pocong, Ds. Campor, Kec. Geger, Kab Bangkalan" sedangkan teman wanitanya bernama Yolanda Oktavilia, umur (25 tahun), warga Simo Pomahan Baru Barat Sby, Wulandari (26 tahun), warga Dupak Bangunsari Sby, dan Mitha Kusuma W (21 tahun), warga Bulak Banteng Lor Sby yang sekarang kita tetapkan sebagai saksi
Setelah kami introgasi, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama Arman (DPO) sebanyak 3 (tiga) butir @ Rp 400.000 seharga Rp 1.200.000,- dan sudah dikonsumsi 1 butir,” terangnya.
Masih Iptu Didik Ariawan mengatakan , dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 ( dua ) butir pil extacy (ineks) warna merah muda/pink dalam plastik, yang sempat dibuang oleh tersangka dibawa sofa.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mako Polsek Tambaksari, dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Fafa)
Admin 081357848782 (0)