TRIBUNUS.CO.ID, PASURUAN - Aksi saling adu mulut yang berujung pemukulan oleh kedua kubu terjadi di sebuah warung Pier rest area milik Lawi di Desa Curah Dukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kejadian Insiden itu karena saling berebut kekuasaan limbah milik perusahaan PT. Prassadseed Indonesia berupa (janggel jagung) yang dilakukan Supi'i Cs (40) tahun.
Menurut M.Yusuf warga asal Dusun Krajan Rt/Rw 02.06 Desa Pandean Kecamatan Rembang, Sekira pada pukul 13.30 Wib,(07/03/2019), terjadi adu mulut saat Mahuri bersama 5 (lima) orang temannya yang hendak mengambil limbah pabrik PT. PRASADSEED INDONESIA (janggel jagung..red), Karena merasa sudah ada persetujuan dari pihak perushaan.
Namun, Supi'i Cs melarang. Karena merasa M. Yusuf sudah mengantongi PO dari Perusahaan tersebut, Maka aksi larangan itu tidak dihiraukan karena tidak ada urusan dengan perusahaan.
Sedangkan 5 orang yaitu (Arif, Rohman, Samsul, Amin dan Husen) yang sudah mendapat perintah dari M.Yusuf selaku pemegang ijin pengambilan limbah.
Walhasil, karena itu, Maka terjadilah adu mulut dan perampasan Hp (handhone) serta aksi pemukulan yang dilakukan Supi'i dan kawan - kawan terhadap Mahuri (33) warga Dusun Bunut Selatan, RT/Rw 01.02 Desa Pejangkungan Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Karena merasa dirugikan Mahuri akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan Kota.
Terpisah, AKP. Selamet Santoso SH. Saat di konfirmasi kepada tribunus.co.id mengatakan, Dengan Berdasakan LP: 83/111/RES 16/2019 serta hasil visum juga barang bukti 2 Hp yang sudah di amankan anggota Polres Kota Pasuruan kita masih dalam proses riksa saksi - saksi mas," kata Kasat Serse Polres Kota Pasuruan.
Akan hal ini, Supi'i Cs terancam pasal 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.
Pewarta : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)