SURABAYA TRIBUNUS.CO.ID - Kanit 2 Subdit III Kompol Drs ML Tadu beserta anggotanya berhasil ungkap kasus narkotika jenis Shabu, Kamis (31/1/ 2019) Pukul 15.30 wib. Penangkapan dilaksanakan di dalam rumah tersangka di Dusun Parseh Utara, Kelurahan Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Kasus itu melibatkan tersangka berinisial Rom.
Barang bukti yang didita berupa empat poket/kantong plastik klip berisi shabu berat kotor seluruhnya 36,61 gram, Kode 1 berat kotornya 10,67 gram, Kode 2 berat kotornya 10,72 gram, Kode 3 berat kotornya 10,68 gram, Kode 4 berat kotornya 4,54 gram, Dua buah timbangan elektrik terdiri dari warna silver dan warna hitam, Dompet warna merah merk Kepling dan Boneka buaya warna abu-abu dan oranye.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Drs SG Manik, Senin (4/2/2019) mengatakan, barang bukti kristal putih yang diduga sabu ditemukan di dalam Boneka Perut Buaya yang terletak di dalam kamar tersangka. Akibat kasus itu, tersangka dijerat pasall 112 ayat (2) dan/atau psl 131 UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika. [red]
Admin 081357848782 (0)