Tersangka |
TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN - Kepolisian Resort Pasuruan Kota memastikan tetap komitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya.
Salah satunya dua pelaku yang diringkus Polres Pasuruan yakni, MG (23) dan NH (16), keduanya tersebut warga Dusun Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Menurut penjelasan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno saat dikonfirmasi wartawan tribunus.co.id mengatakan, bahwa telah terjadi hal buruk kekompakan pada keluarga tersangka.
“Kebetulan ayah tersangka tertangkap di daerah Nguling sedangkan anaknya ditangkap saat melakukan transaksi bersama Ghofur, salah seorang temannya dan tengah menjual di daerah Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Inilah yang membuat kita prihatin dengan penangkapan ini,” terang AKBP Agus Sudaryatno.
Masih dengan AKBP Agus Sudaryatno menjelaskan, penangkapan kedua pelaku di lokasi yang berbeda, yaitu pada Sabtu, (26/1/2019). Dalam penangkapan MG, petugas menyita barang bukti sabu 0,40 gram, 1 unit HP merk samsung dan 1 buah celana jeans panjang merk KAKOJI.
Sementara di Kecamatan Bugul kidul tersangka NH (16), anggota Resnarkoba 1 unit handphone merk advan.
Terpisah, Akp Imam Yuwono SH. Saat di temui di ruangannya mengatakan, bahwa samsuri merupakan DPO. Bahkan saat di tangkap sempat berontak, namun dengan kesigapan anggota kami berhasil mengamankan tersangka," ujarnya kepada tribunus.co.id. senin, (18/02/2019) siang.
"Saya juga perintahkan tembak di tempat kepada anggota kami bila tersangka melawan saat di tangkap." Tegasnya
Ipda Koko Rahmadi SH. juga memastikan " Samsuri merupakan DPO, dan dia sudah pernah masuk di lapas Probolinggo kota terkait narkoba juga,” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terjerat dugaan pelanggaran Pasal 114 atau 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)