Surabaya - Tribunus.co.id Disela - sela peresmian Gedung baru BNNP Jatim juga menggelar ungkap kasus sindikat peredaran Narkotika jaringan Malaysia, dibantu dengan BNNP Riau dan BNN Pusat.
Kepala BNN Pusat Komjen Pol Drs. Heru Winarko., SH. mengatakan, tertangkapnya suami istri bermula ketika akan mengedarkan Narkotika jenis shabu yang dipasok dari Malaysia, Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 02 Pebruari 2019 ± pukul 15.00 Wib, bernama Adolf Newyn Panahatan alias Aldo beserta Istrinya bernama Erlinta Lara Santi (33). Dusun Batu Lenger Desa Bira Tengah Sokobanah Sampang.
Barang bukti Narkotika yang disita petugas jenis shabu sebanyak 15 bungkus disimpan dalam 3 buah rangsel, 12 unit Handphone berbagai merk, 6 buah buku rekening, 1 buah kartu ATM, 1 buku catatan, 1 lembar kwitansi pembelian Speedboat dan 3 buah Passport. Berat total sabu tersebut 18.345 gram.
Masih dengan Kepala BNN Pusat, jaringan Aldo, Hasan (31), Hasul (44), Febriadi alias Ipet (35), Iskandar serta Wati Sri Ayu (23). Mereka ditangkap saat berada di Jalan Sukarno RT. 12, Bukit Kayu Kapur, Bukit Kapur, Dumai, Riau.ketika melakukan penangkapan, BNNP Jatim Bersama Tim BNN RI yang sudah berada di Dumai Propinsi Riau segera meringkus tersangka kemudian melakukan pengembangan dan menangkap serta mengamankan orang-orang yang diduga merupakan bagian jaringan Aldo,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini terus dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka pelaku beserta barang bukti diamankan di BNNP Jawa Timur.(Fafa)
Admin 081357848782 (0)