KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID -Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 terkait Rencana Aksi P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) , BNN Kabupaten Kediri mengundang kepala desa yang ada di Kabupaten Kediri pada Kamis (21/02/2019).
Baca juga:
- CHEMBUSTERS Universiti Teknologi Petronas bersama UII di UKM Syafaluna Kobosungu Dlingo Bantul
- BNN Kabupaten Kediri Sosialisasikan Bahaya Narkoba Bersama Mahasiswa IAIN Kediri Di Area CFD Pare
- Bentuk Desa Bersinar, BNN Kabupaten Kediri Memeriksa Seluruh Urin Perangkat Desa Joho Dan Sosialisasikan P4GN
Pernyataan tersebut juga duperkuat oleh Kabid PUEM & Bantuan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Bantuan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Heru Setiawan ,SE,MM. selaku narasumber.
Menurut Heru, pemerintah desa bisa berkontribusi dengan memasukkan visi misi terkait P4GN, menganggarkan kegiatan yang terkandung P4GN, kampanye P4GN dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang ada di desa serta memasang himbauan P4GN berupa spanduk, baliho ataupun poster pada letak strategis. "Apalagi inpres tersebut telah ditindaklanjuti menjadi Instruksi Bupati", Tambah Heru.(har/budi)
Menurut Heru, pemerintah desa bisa berkontribusi dengan memasukkan visi misi terkait P4GN, menganggarkan kegiatan yang terkandung P4GN, kampanye P4GN dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang ada di desa serta memasang himbauan P4GN berupa spanduk, baliho ataupun poster pada letak strategis. "Apalagi inpres tersebut telah ditindaklanjuti menjadi Instruksi Bupati", Tambah Heru.(har/budi)
Admin 081357848782 (0)