KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID -Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 terkait Rencana Aksi P4GN ( Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) , BNN Kabupaten Kediri mengundang kepala desa yang ada di Kabupaten Kediri pada Kamis (21/02/2019).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati Amk,SH,MM yang memberikan dorongan kepada kepala desa untuk turut berperan aktif dalam menjalankan Inpres terkait kegiatan P4GN yang ada di desa masing-masing.
Pernyataan tersebut juga duperkuat oleh Kabid PUEM & Bantuan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Bantuan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Heru Setiawan ,SE,MM. selaku narasumber.
Menurut Heru, pemerintah desa bisa berkontribusi dengan memasukkan visi misi terkait P4GN, menganggarkan kegiatan yang terkandung P4GN, kampanye P4GN dengan melibatkan seluruh tokoh masyarakat yang ada di desa serta memasang himbauan P4GN berupa spanduk, baliho ataupun poster pada letak strategis. "Apalagi inpres tersebut telah ditindaklanjuti menjadi Instruksi Bupati", Tambah Heru.(har/budi)
Admin 081357848782 (0)