SIDOARJO - Pria berinisial MNT, Pelaku penganiayaan pacar yang dilakukan kekasihnya sendiri di sebuah konter ponsel di Desa Buncitan, Kecamatan Sedati, yang rekaman CCTV-nya sempat beredar di media sosial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, setelah tersangka tiba di Mapolresta Sidoarjo usai ditangkap di Jakarta, polisi langsung bergerak cepat menuntaskan penyelidikan.
Hasilnya, pria asal Desa Gemurung, Gedangan, itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, YN, 19 tahun.
"Barang bukti yang diamankan berupa helm dan pakaian korban serta tersangka juga sudah kami sita," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pada wartawan, Sabtu (16/2/2019).
Dia juga menyebut bahwa dari hasil penyelidikan, pasangan kekasih itu sudah berencana menikah setelah lebaran 2019 mendatang. "Tapi karena peristiwa ini, dipertimbangkan ulang (pernikahan) sama keluarganya (korban)," sebutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan tersebut terjadi di konter ponsel Desa Buncitan, Sedati pada Kamis (7/2/2019) lalu.
Korban adalah YN, 19, warga Betro, Sedati, dihajar tersangka MNT hanya gara-gara cemburu mengetahui isi chat korban dengan lelaki lain. Tak hanya dipukuli dengan tangan kosong, korban juga dibanting, diinjak dan ditendang oleh tersangka. [Humas]
Admin 081357848782 (0)