Tribunus.co.id Malang - Para petugas Unit Reskrim Polsek Jabung, berhasil amankan 2 bersaudara pengedar pil koplo. Nyaris setengah tahun, peredaran barang laknat kedua pelaku laris manis di kalangan remaja. Padahal, sebungkus pil koplo isi 10 butir, dijual sebesar Rp 25.000,-
Dua pelaku yang diringkus Polsek Jabung yakni, Slamet Afrur alias Tomel (19) dan Riyan Faidin (20), keduanya tersebut warga Dusun Mindi RT 05 RW 04, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Menurut penjelasan Bripka Tatag Adi Martanto SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa sasaran pengedaran pil koplo itu ke teman-teman remaja.
"Sasarannya, barang itu diedarkan ke kalangan remaja, bahkan teman-temannya. Bandarnya masih kami lakukan pengejaran," ujar Brikpa Tatag, Kanit Reskrim Polsek Jabung, Selasa (12/2/2019).
Tatag menjelaskan, penangkapan kedua pelaku di lokasi yang berbeda, yaitu pada Sabtu, (26/1/2019). Dalam penangkapan Slamet, petugas menyita barang bukti sebanyak 20 butir pil double L dan uang tunai Rp 75.000,-
Sementara di rumah tersangka Riyan Faidin (20), anggota Reskrim menyita 240 butir pil yang sama dan uang Rp 275.000,- serta tas selempang. Riyan diringkus setelah Slamet menyebut asal poketan plastik pil koplo.
Berdasarkan pengakuannya, ia menjelaskan bahwa Per tik pil koplo isi 10 butir seharga Rp 25.000,- "Yang pakai pengguna lama. Ada kalau sepuluhan, saya sudah 4 bulanan jualan," aku Slamet.
Sementara itu, Kata Riyan, tidak tiap bulan ia diberi bahan jualan pil koplo. Saat ramai, 10 harian saja, sebotol besar isi 800 pil koplo bisa ludes dibeli para pengguna pil koplo.” Saya setor Rp 1.300.000,- Diberi Rp 700.000,- Sekali ini saya ditangkap, ” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terjerat dugaan pelanggaran Pasal 196 atau 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (An)
Admin 081357848782 (0)