Surabaya - Tribunus.co.id Kepolisian Republik Indonesia Sektor Asem Rowo( Polsek Asem Rowo ), berhasil mengamankan 2Pemuda Pengguna obat-obatan terlarang jenis Sabu,pada hari Sabtu, 23 Februari 2019 sekitar pukul 21.45 Wib,Jalan Kedung Mangu Surabaya.
Kedua tersangka itu bernama Bahrul Alam Damai (20 tahun), warga Kalilom Lor Gang 3 No. 64-E Surabaya dan Zainal Arifin (23 tahun), warga Kedinding Tengah Gang I No. 26 Surabaya,ditangkap petugas karena kedapatan membawa narkotika golongan 1 jenis Sabu,Kedua tersangka kini berada di dalam Sel Tahan Mapolsek Asemrowo guna penyelidikan lebih lanjut, " tutur Kompol H. Nur Suhud.
masih Kapolsek Asemrowo Kompol H. Nur Suhud, S.H., kepada awak media mengatakan, berkat kejelian para personil Unit Reskrim yang dipimpin AKP Saifuddin, akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Nopol L 5739 RX dan 1 pocket Sabu seberat 0.40 gram beserta pembungkusnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Saifuddin, S.H., mengungkapkan, bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat jika di daerah Kedung Mangu sering dijadikan tempat Pesta Narkoba, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
" Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan terhadap dua tersangka, petugas mendapati 2 pocket Sabu, " terang AKP Saifuddin.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku membeli barang haram itu dengan cara patungan di Jalan Purwo, untuk dikonsumsi bersama rekanya.
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangkan akan tinggal lama dibalik jeruji besi, "
" untuk Kedua tersangka akan kami kenakan Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas Kapolsek Asemrowo. (Fafa)
Admin 081357848782 (0)