Setiap orang muslim tentu saja tahu apa itu mandi wajib. Mandi wajib ini adalah mandi besar yang biasa dilakukan pada waktu – waktu tertentu karena sebab sesuatu yang melatar belakanginya. Sekarang ini banyak sekali manusia yang mulai lalai dengan tata cara mandi wajib secara sempurna karena terlalu banyaknya aktivitas.
Dalam bahasa arab, mandi adalah الْغُسْل (ghusl), artinya menurut bahasa yaitu “pengaliran”. Mandi wajib memiliki istilah lain yaitu mandi junub, yang brarti mandi junub ini akan dilakukan ketika dalam keadaan junub.
Menurut istilah mandi wajib ialah mengalirkan air hingga ke seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai kaki yang diawali dengan membaca niatniat mensucikan diri dari hadast yang besar. Melakukan mandi akan membuat perasaan menjadi lebih nyaman dan memiliki kepercayaan diri, baik dalam keadaan melaksanakan ibadah ataupun saat melakukan kegiatan atau beraktivitas. Dan untuk tata cara melakukan mandi wajib nya dengan berpedoman tata cara mandi wajibnya Nabi Muhammad SAW.
Hukum mandi sesuai dengan syariat memiliki 3 hukum, di antaranya mandi wajib, mandi haram dan mandi sunnah. Namun pada kesempatan kali ini yang akan dibahas perihal mandi wajib saja.
Niat dan Doa Mandi Wajib atau Mandi Besar atau Mandi Junub
Niat dan Doa Mandi Wajib atau Mandi Besar atau Mandi Junub
Setiap akan melakukan mandi wajib maka harus diawali dengan niat yang benar agar mandi wajib tersebut bisa bernilai ibadah di hadapan Allah SWT serta supaya Allah SWT menerima segala macam amalan yang akan dilakukan setelah melakukan mandi wajib.
Pada saat akan melakukan mandi wajib, maka niatnya tidak harus dibaca dengan lantang, hanya dibaca di dalam hati saja sudah cukup dengan niat mandi wajib untuk mensyucika diri dari hadas besar. Atau menggunakan lafal arab agar lebih meluruskan niat.
a. Do’a niat mandi wajib secara umum
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbarii FardhalLillahi Ta’aala”
Yang artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala.
b. Do’a niat mandi wajib setelah haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”
Yang Artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.
c. Do’a niat mandi wajib setelah nifas
“Nawaitul Ghusla Liraf il Hadatsil Akbari Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Yang Artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala.
d. Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami – istri / keluar mani / mimpi basah
“Nawaitu Ghusla Lirafil Hadatsil Akbari AnJami il Badaanii Likhuruu ji Mani yyi Minal Innaabati Fardhan Lillahi Ta’aala”.
Terjemahnya : aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan ini karena keluarnya mani dari janabah fardhu karena Allah taala.
Landasan Perintah Untuk Mandi Wajib atau Mandi Junub
Landasan perintah mandi wajib sudah jelas di dalam Al – Quran, yakni berada dalam Al – Quran surat Al-Maidah ayat 6 dan Al – Quran surat An – Nisa ayat 43.
Hal – Hal yang Menjadikan Mandi Wajib atau Mandi Junub
Mandi wajib harus dilakukan apabila di temui hal – hal berikut ini:
Setelah berhentinya darah haid wanita
Dalam hadis disebutkan bahwasanya, Aisyah ra, Nabi Muhammad saw mengatakan pada Fathimah binti Abi Hubaisy. Apabila haid datang padamu maka hendaknya kamu tidak melaksanakan shalat.
Jika darah haid telah berhenti maka hendaklah melakukan mandi wajib dan mendirikan shalat.
(HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
Setelah berhentinya Darah Nifas Bagi Wanita. Hukum darah nifas ini dijelaskan di dalam al – quran dan hadis sama dengan darah haid.
Keluarnya air mani diiringi dengan syahwat. Ada yang harus diperhatikan antara air mani air madzi dan air wadhi, perbedaannya dijelaskan sebagai berikut:
Air Mani adalah keluar air dari alat kelamin laki – laki ketika mengalami orga***, baik pada saat bersetubuh atau disebabkan adanya mimpi basah. Air mani ini keluar dengan memuncrat, disertai adanya syahwat besar hingga memuncak. Dan ketika air mani tersebut keluar maka badan terasa lemas.
Air mani yang keluar dari kemaluan ini memiliki warna putih, dan baunya khas seperti bau telur yang kering. Jika salah satu dari tanda – tanda di atas ditemui maka bisa disimpulkan bahwa cairan tersebut yang keluar adalah air mani. Air mani ini memiliki hukum yang tidak najis namun karena keluarnya air mani ini dihukumi harus melakukan mandi wajib.
Air Madzi adalah keluarnya cairan yang berasal dari alat kelamin laki – laki karena adanya gejolak syahwat, namun gejolak syahwatnya masih belum mencapai puncak yang sempurna. Dan ketika keluar tidak membuat tubuh menjadi lemas.
Wujud dari air Madzi ini lumayan bening, encer, dan terasa lengket lengket tapi tidak ada bau. Cairan madzi memiliki hukum najis ringan, jika cairan tersebut keluar maka tidak membuat puasa batal namun untuk membuatnya suci kembali harus dengan berwudhu.
Air Wadhi adalah keluarnya cairan dari alat kelamin laki – laki dikarenakan badannya mengalami kelelahan yang berat atau setelah mengangkat beban yang terlalu berat, atau mungkin terkadang keluarnya bersamaan pada waktu sedang kencing.
Wujud air wadi ini putih, teksturnya agak kental dan terlihat keruh. Wadi ini memiliki hukum najis ringan, namun untuk mensucikannya tidak perlu mandi cukup hanya melakukan wudlu seperti akan mau shalat.
Saling bertemunya dua kelamin walaupun tidak mengeluarkan air mani.
Dalam sebuah hadis dijelaskan dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda bahwasanya apabila seorang laki – laki duduk di beberapa bagian anggota tubuh istrinya ( bersetubuh ) lalu ia dengan niat yang sempurna, maka hukumnya wajib melakukan mandi (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Walaupun air mani tidak sampai keluar maka hukumnya tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah ra, ia menjelaskan, ada seorang laki – laki mengajukan pertanyaan pada Nabi Muhammad saw mengenai laki – laki yang hendak bersetubuh dengan istrinya akan tetapi tidak sampai air maninya keluar.
Apakah sepasang suami istri tersebut wajib melaksanakan mandi wajib ? sedangkan pada saat itu Aisyah duduk disamping, maka Nabi Muhammad bersabda bahwasanya “Akupun demikian pernah menyetubuhi wanita ini ( Aisyah ) aka tetapi tidak mengeluarkan air mani, lantas kami kemudian mandi.” (HR. Muslim no. 350)
Pada saat orang kafir menjadi mualaf atau baru saja masuk islam
Dalam hadis diriwayatkan Qois bin Ashim ra. Beliau telah masuk islam, dan nabi Muhammad saw memerintahkannya mandi yakni dengan air dan daun bidara. (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Pada saat seseorang dijemput ajalnya atau meninggal dunia.
Pada saat seseorang sudah di jemput dengan ajalnya maka dia wajib melaksanakan mandi, tapi dengan cara dimandikan oleh orang lain. Hukumnya memandikan mayat yakni fardlu kifayah. Yang dimaksudkan adalah meskipun hanya dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban yang lainnya untuk melakukan.
Dalam sebuah hadis desebutkan, sebuah perintah Rasulullah kepada Ummu kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada pelayat dan wanita yang memandikan anaknya, “maka mandikanlah mayat tersebut dengan membasahi tubuhnya dengan air dan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih sampai kalian anggap cukup dan terakhir berilah kapur barus atau minyak wewangian. (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Untuk semua orang muslim ketika ia sudah dijemput oleh ajalnya maka wajib hukumnya dimandikan, baik itu perempuan atau laki – laki, tua atau muda, anak – anak atau dewasa. Dan seorang muslim yang tidak wajib dimandikan adalah seorang yang matinya syahid dalam keadaan berperang.
Meninggalnya bayi karena keguguran tapi sudah memiliki roh di dalam tubuhnya.
Dalam hadis dan juga ilmu medis dijelaskan bahwasanya bayi memilki roh pada tubuhnya ketika ia berada dalam kandungan pada usia diatas 120 hari.
Hal – hal yang tidak diperbolehkan ketika belum melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak diperbolehkan ketika belum mandi wajib dan dia masih berhadast besar. Jadi seseorang yang sedang hadast besar tidak diperbolehkan beberapa hal ini.
Tidak boleh menyentuh mushaf al – Quran dan membacanya.
Tidak boleh melaksanakan sholat baik itu sholat wajib atau sholat sunnah.
Tidak boleh melakukan I’tikaf atau berdiam diri di masjid.
Tidak boleh melakukan puasa baik puasa wajib ataupun puasa sunnah.
Tidak boleh melakukan Thawaf pada saat berhaji.
Tidak boleh di cerai ataupum diberikan talak hingga dalam keadaan suci lagi.
Hal – hal yang wajib di perhatikan ketika akan melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.
Gunakanlah air yang suci, air bersih tanpa ada campuran apapun tidak terkena kotoran yang bisa merubah baud an sifatnya.
Mandi wajib dihukumi sebagai pengganti wudlu.
Seluruh tubuh tanpa terkecuali harus terkena air secara merata.
Menutupi aurat karena hukumnya wajib.
Tidak menggunakan penutup kepala.
[Berbagai Sumber]
Dalam bahasa arab, mandi adalah الْغُسْل (ghusl), artinya menurut bahasa yaitu “pengaliran”. Mandi wajib memiliki istilah lain yaitu mandi junub, yang brarti mandi junub ini akan dilakukan ketika dalam keadaan junub.
Menurut istilah mandi wajib ialah mengalirkan air hingga ke seluruh tubuh, dari ujung kepala sampai kaki yang diawali dengan membaca niatniat mensucikan diri dari hadast yang besar. Melakukan mandi akan membuat perasaan menjadi lebih nyaman dan memiliki kepercayaan diri, baik dalam keadaan melaksanakan ibadah ataupun saat melakukan kegiatan atau beraktivitas. Dan untuk tata cara melakukan mandi wajib nya dengan berpedoman tata cara mandi wajibnya Nabi Muhammad SAW.
Hukum mandi sesuai dengan syariat memiliki 3 hukum, di antaranya mandi wajib, mandi haram dan mandi sunnah. Namun pada kesempatan kali ini yang akan dibahas perihal mandi wajib saja.
Niat dan Doa Mandi Wajib atau Mandi Besar atau Mandi Junub
Niat dan Doa Mandi Wajib atau Mandi Besar atau Mandi Junub
Setiap akan melakukan mandi wajib maka harus diawali dengan niat yang benar agar mandi wajib tersebut bisa bernilai ibadah di hadapan Allah SWT serta supaya Allah SWT menerima segala macam amalan yang akan dilakukan setelah melakukan mandi wajib.
Pada saat akan melakukan mandi wajib, maka niatnya tidak harus dibaca dengan lantang, hanya dibaca di dalam hati saja sudah cukup dengan niat mandi wajib untuk mensyucika diri dari hadas besar. Atau menggunakan lafal arab agar lebih meluruskan niat.
a. Do’a niat mandi wajib secara umum
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbarii FardhalLillahi Ta’aala”
Yang artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar fardhu karena Allah ta’aala.
b. Do’a niat mandi wajib setelah haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitul Ghusla Lifraf il Hadatsil Akbari minal Haidil Lillahi Ta’ala”
Yang Artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikann hadast besar dari haid karena Allah Ta’ala.
c. Do’a niat mandi wajib setelah nifas
“Nawaitul Ghusla Liraf il Hadatsil Akbari Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Yang Artinya: saya niat mandi wajib untuk mensucikan hadast besar dari nifas fardu karena Allah ta’ala.
d. Do’a niat mandi wajib setelah berhubungan suami – istri / keluar mani / mimpi basah
“Nawaitu Ghusla Lirafil Hadatsil Akbari AnJami il Badaanii Likhuruu ji Mani yyi Minal Innaabati Fardhan Lillahi Ta’aala”.
Terjemahnya : aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan ini karena keluarnya mani dari janabah fardhu karena Allah taala.
Landasan Perintah Untuk Mandi Wajib atau Mandi Junub
Landasan perintah mandi wajib sudah jelas di dalam Al – Quran, yakni berada dalam Al – Quran surat Al-Maidah ayat 6 dan Al – Quran surat An – Nisa ayat 43.
Hal – Hal yang Menjadikan Mandi Wajib atau Mandi Junub
Mandi wajib harus dilakukan apabila di temui hal – hal berikut ini:
Setelah berhentinya darah haid wanita
Dalam hadis disebutkan bahwasanya, Aisyah ra, Nabi Muhammad saw mengatakan pada Fathimah binti Abi Hubaisy. Apabila haid datang padamu maka hendaknya kamu tidak melaksanakan shalat.
Jika darah haid telah berhenti maka hendaklah melakukan mandi wajib dan mendirikan shalat.
(HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
Setelah berhentinya Darah Nifas Bagi Wanita. Hukum darah nifas ini dijelaskan di dalam al – quran dan hadis sama dengan darah haid.
Keluarnya air mani diiringi dengan syahwat. Ada yang harus diperhatikan antara air mani air madzi dan air wadhi, perbedaannya dijelaskan sebagai berikut:
Air Mani adalah keluar air dari alat kelamin laki – laki ketika mengalami orga***, baik pada saat bersetubuh atau disebabkan adanya mimpi basah. Air mani ini keluar dengan memuncrat, disertai adanya syahwat besar hingga memuncak. Dan ketika air mani tersebut keluar maka badan terasa lemas.
Air mani yang keluar dari kemaluan ini memiliki warna putih, dan baunya khas seperti bau telur yang kering. Jika salah satu dari tanda – tanda di atas ditemui maka bisa disimpulkan bahwa cairan tersebut yang keluar adalah air mani. Air mani ini memiliki hukum yang tidak najis namun karena keluarnya air mani ini dihukumi harus melakukan mandi wajib.
Air Madzi adalah keluarnya cairan yang berasal dari alat kelamin laki – laki karena adanya gejolak syahwat, namun gejolak syahwatnya masih belum mencapai puncak yang sempurna. Dan ketika keluar tidak membuat tubuh menjadi lemas.
Wujud dari air Madzi ini lumayan bening, encer, dan terasa lengket lengket tapi tidak ada bau. Cairan madzi memiliki hukum najis ringan, jika cairan tersebut keluar maka tidak membuat puasa batal namun untuk membuatnya suci kembali harus dengan berwudhu.
Air Wadhi adalah keluarnya cairan dari alat kelamin laki – laki dikarenakan badannya mengalami kelelahan yang berat atau setelah mengangkat beban yang terlalu berat, atau mungkin terkadang keluarnya bersamaan pada waktu sedang kencing.
Wujud air wadi ini putih, teksturnya agak kental dan terlihat keruh. Wadi ini memiliki hukum najis ringan, namun untuk mensucikannya tidak perlu mandi cukup hanya melakukan wudlu seperti akan mau shalat.
Saling bertemunya dua kelamin walaupun tidak mengeluarkan air mani.
Dalam sebuah hadis dijelaskan dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda bahwasanya apabila seorang laki – laki duduk di beberapa bagian anggota tubuh istrinya ( bersetubuh ) lalu ia dengan niat yang sempurna, maka hukumnya wajib melakukan mandi (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Walaupun air mani tidak sampai keluar maka hukumnya tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah ra, ia menjelaskan, ada seorang laki – laki mengajukan pertanyaan pada Nabi Muhammad saw mengenai laki – laki yang hendak bersetubuh dengan istrinya akan tetapi tidak sampai air maninya keluar.
Apakah sepasang suami istri tersebut wajib melaksanakan mandi wajib ? sedangkan pada saat itu Aisyah duduk disamping, maka Nabi Muhammad bersabda bahwasanya “Akupun demikian pernah menyetubuhi wanita ini ( Aisyah ) aka tetapi tidak mengeluarkan air mani, lantas kami kemudian mandi.” (HR. Muslim no. 350)
Pada saat orang kafir menjadi mualaf atau baru saja masuk islam
Dalam hadis diriwayatkan Qois bin Ashim ra. Beliau telah masuk islam, dan nabi Muhammad saw memerintahkannya mandi yakni dengan air dan daun bidara. (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Pada saat seseorang dijemput ajalnya atau meninggal dunia.
Pada saat seseorang sudah di jemput dengan ajalnya maka dia wajib melaksanakan mandi, tapi dengan cara dimandikan oleh orang lain. Hukumnya memandikan mayat yakni fardlu kifayah. Yang dimaksudkan adalah meskipun hanya dilakukan beberapa orang maka gugur kewajiban yang lainnya untuk melakukan.
Dalam sebuah hadis desebutkan, sebuah perintah Rasulullah kepada Ummu kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada pelayat dan wanita yang memandikan anaknya, “maka mandikanlah mayat tersebut dengan membasahi tubuhnya dengan air dan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih sampai kalian anggap cukup dan terakhir berilah kapur barus atau minyak wewangian. (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Untuk semua orang muslim ketika ia sudah dijemput oleh ajalnya maka wajib hukumnya dimandikan, baik itu perempuan atau laki – laki, tua atau muda, anak – anak atau dewasa. Dan seorang muslim yang tidak wajib dimandikan adalah seorang yang matinya syahid dalam keadaan berperang.
Meninggalnya bayi karena keguguran tapi sudah memiliki roh di dalam tubuhnya.
Dalam hadis dan juga ilmu medis dijelaskan bahwasanya bayi memilki roh pada tubuhnya ketika ia berada dalam kandungan pada usia diatas 120 hari.
Hal – hal yang tidak diperbolehkan ketika belum melakukan mandi wajib atau mandi besar.
Berikut ini adalah beberapa hal yang tidak diperbolehkan ketika belum mandi wajib dan dia masih berhadast besar. Jadi seseorang yang sedang hadast besar tidak diperbolehkan beberapa hal ini.
Tidak boleh menyentuh mushaf al – Quran dan membacanya.
Tidak boleh melaksanakan sholat baik itu sholat wajib atau sholat sunnah.
Tidak boleh melakukan I’tikaf atau berdiam diri di masjid.
Tidak boleh melakukan puasa baik puasa wajib ataupun puasa sunnah.
Tidak boleh melakukan Thawaf pada saat berhaji.
Tidak boleh di cerai ataupum diberikan talak hingga dalam keadaan suci lagi.
Hal – hal yang wajib di perhatikan ketika akan melaksanakan mandi wajib atau mandi besar.
Gunakanlah air yang suci, air bersih tanpa ada campuran apapun tidak terkena kotoran yang bisa merubah baud an sifatnya.
Mandi wajib dihukumi sebagai pengganti wudlu.
Seluruh tubuh tanpa terkecuali harus terkena air secara merata.
Menutupi aurat karena hukumnya wajib.
Tidak menggunakan penutup kepala.
[Berbagai Sumber]
Admin 081357848782 (0)