SURABAYA TRIBUNUS.CO.ID - Kanit 2 Subdit III Kompol Drs. ML Tadu beserta anggotanya telah berhasil ungkap menangkap dua orang DPO kasus Narkotika Pada hari minggu tanggal 3 Feb 2019 sekira pukul 15 .30 WIB. Penangkapan dilaksanakan di dalam rumah Ds.Rabesan Kec. Parseh, Kab. Bangkalan.
Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Drs. SG Manik, Rabu (6/2/2019) mengatakan, kasus itu melibatkan tersangka berinisil MS, warga Jl.Babadan, Desa Gundih Kec. Bubutan, Kota. Surabaya, AA (25) alamat Rabesen Bangkalan Madura dan YU, warga Rabesan Bangkalan Madura
Barang bukti 3,05 gram yg dikemas dlm plastik klip ukuran kecil yg kristal putih diduga shabu dengan berat masing-masing sbb : 1,17 gr, 0,39 gr, 0,40 gr, 0,42 gram dan 0,48 gr, Uang Tunai Rp. 600.000,-dan seperangkat alat hisap (bong,kompor, 2 sedotan Putih,) . Dan pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 (1) UU no. 35 thn 2009 ttg Narkotika.
Kronologi pada Kamis 24 Januari 2019, sekira jam 03.30 wib, Petugas Ditresnarkoba Polda Jatim telah menangkap dan mengamankan MS berangkat dari informasi masyarakat bahwa kedua DPO Arif dan Yunus berada rumahnya Ds.Rabesan Kec. Parseh, Kab. Bangkalan.
Selanjutnya petugas melakukan lidik setelah itu di lakukan upaya penangkapan dan menggeledah badan dilanjutkan menggeledah rumah, kemudian berhasil ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat sabu dirumahnya. Selanjutnya Petugas membawa tersangka dan barang buktinya kekantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan.
Sementara Kanit Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Dwi Rusdiansyah SH beserta anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan/atau 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Aksi itu terjadi Jumat, tanggal 01 Pebruari 2019 , di rumah Tsk Dsn Besongol Ds. Sumberejo, Kec. Pandaan Kab. Pasuruan jam 19.30 wib dan tersangka SAH (37) alamat Dsn. Besongol, Ds. Sumberejo, kec. Pandaan Kab. Pasuruan
Barang bukti1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dgn berat brito 5,6 gram, 2 unit HP, 1 timbangan digital dan buku kamus bahasa Inggris yang digunakan sebagai tempat menyimpan shabu.
Kronologi pada Jumat 1 Januari 2019 jam 19.30 wib anggta telah melakukan penggerebekan dirumah Tsk yang merupakan TO dari unit IV subdit 1. Saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan 1 poket plastik klip yang dimasukan kedalam buku Kamus Bahasa Inggris dan disembunyikan dilemari pakaian sedangkan timbangan digital ditaruh diluar rumah ditutupi dengan pecahan asbes. Tsk juga merupakan DPO jatanras dlm kasus Curanmor dan dirumah Tsk ditemukan 3 unit sepeda motor hsl kejahatan yang penyidikannya dilakukan oleh Krimum Polda Jatim.
Sedang Kanit Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Dwi Russiandyah SH beserta anggotanya telah melakukan penangkapan thd pengedar narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
Keberhasilan itu di rumah tersangka Dsn Dayu Rt 003 Rw 001 Ds. Dayurejo, Kec. Prigen Kab. Pasuruan. Tersnagka Tohari (29) alamat Dsn. Dayu Rt 003 Rw 001, Ds. Dayurejo, kec. Prigen Kab. Pasuruan.
Barang bukti Lima belas plastik klip berisi narkotika jenis shabu dgn berat brito 13,39 gram dgn rincian sbb : poket 1,06gr - 1 poket 0,30gr, poket 0,86gr - 1 poket 0,30gr, poket 1,07gr - 1 poket 0,28gr, poket 1,08gr - 1 poket 0,28gr, poket 1,05gr - 1 poket 0,29gr, poket 1,10gr - 1 poket 0,31gr, poket 1,09gr - 1 poket 0,29gr, poket 1,03gr, pipet kaca berisi shabu berat bruto 3,29 gram, timbangan digital, Satu HP, Tiga lembar bukti transfer, Satu bendel plastik klip, Uang Rp. 150.000, dan Satu skrop dan alat hisap
Kronologi Senin 4 Januari 2019 jam 19.00 wib setelah mendapat info dari SP bhw TO berada dirumah, anggta dipimpin Kanit melakukan penggerebekan dirumah Tsk yang merupakan TO dari unit IV subdit 1 saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan 15 poket plastik klip berisi shabu yang dimasukan kedalam dompet kecil bekas perhiasan dimasukkan lagi kedalam dompet lain berisi timbangan pipet kaca dan alat hisap.
Tersangka mendapat barang dari seseorang yg tdk dikenal dgn cara diranjau sedangkan uang pembelian di transfer melalui ATM ke rekening seseorang bernama Maha Reny yg juga tidak dikenal oleh tersangka. [Mbah-Jo]
Admin 081357848782 (0)