-->

Dihina dalam Medsos, Redpel MN Laporkan ke Polisi



TRIBUNUS.CO.ID MALANG - Seperti pepatah “Mulutmu Harimaumu”, hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkata-kata, hahkan di dunia maya sekalipun. Salah-salah mengirim pesan di media sosial, kita bisa berurusan de
ngan pihak yang berwajib.

Seperti yang dialami D, oknum wartawan yang memancing wartawan lainnya geram. Hingga dilaporkan oleh Andi Rachmanto, SH, Redpel (Redaktur Pelaksana) PT. Berita Malang Media ke Polresta Malang.

Dalam pesan kirimannya tersebut, saudara berinisial D melontarkan kata "Mlg news media Gj" dan diduga mencemarkan nama baik.

Akibat pesannya yang diduga ujarkan kebencian, itu langsung mengundang kekecewaan dari Redpel maupun rekan wartawan lainnya.

Padahal, sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk berkumpul dan dan menyampaikan itikad baik. Namun, hingga saat ini belum ada itikad baik, Sabtu, (02/02/19).

Sementara itu, kuasa hukum Malang News, Dadang Suwoto, SH, MH menyatakan siap mendampingi pelaporan kliennya (manajemen MN).

"Kami selaku kuasa hukum dari Malang News (MN), melaporkan seseorang dengan chating tersebut, karena MN media yang berlegalis, tidak seperti yang dituduhkan oleh seseorang itu (terlapor)," ucap Dadang pengacara yang tergabung di Peradi Malang ini.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK saat di konfirmasi awak media mengatakan, laporan tersebut akan ditinjaklanjuti dan melakukan upaya penyelidikan.

"Kami tetap melayani dan menerima laporan ini berdasarkan bukti yang ada. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan (terlapor). Dan kami juga mengharapkan agar ada upaya pertemuan pada kedua belah pihak,” ujar  AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK. (An)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama