-->

Dari 35 Tersangka ,Polres Kediri Berhasil Sita Sabu Sabu Dan Ratusan Ribu Pil Dobel L



KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Kasus terbesar di jawa timur ini adalah Hasil Ungkap OPS Tumpas Narkoba Semeru 2019 Polres Kediri, yang di gelar oleh Satres Narkoba Polres Kediri terkait Kasus Narkotika dan Obat Keras sejak 26 januari 2019 sampai dengan 6 februari 2019, dengan mengungkap sebanyak 33 kasus dan menahan 36 orang teesangak. Kamis (7/2/2019)

Dalam konferensi pers satuan reserse narkoba Polres Kediri, Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton menuturkan "pengungkapan kasus ini adalah yang terbesar sepanjang tahun 2019 di Jawa Timur, dari 36 tersangka yang kita amankan terdapat satu tersangka yang dibebaskan karna masih dibawah umur,

Sisanya 35 tersangka yang saat ini kita amankan adalah terdiri dari para pengedar dan kurir Narkotika jenis Sabu-sabu dan Obat Keras jenis Pil Dobel L, dan dari seorang tersangka berinisial "DT" (31) ,Polisi Berhasil menyita 150 ribu butir Obat Keras jenis Dobel L di kamar salah satu Hotel di daerah Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Barang tersebut sengaja didatangkan dari luar Kabupaten Kediri yang rencananya oleh tersangka akan diedarkan dengan sasaran konsumen adalah para pelajar sekolah. Dan dari pengungkapan kasus ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan yang kemungkinan masih ada beberapa tersangka lain yang terus akan kita cari." tuturnya.

Sementara itu saat di temui wartawan tribunus.co.id Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH, MH. Memaparkan "Untuk kasus Narkotika, Satres Narkoba Polres Kediri mengamankan tersangka berinisial "MF" (23). Saat tertangkap dipinggir jalan Dsn. Cangkring Ds. Pelem Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Turut diamankan pula sabu-sabu seberat 6.1 gram yang kita temukan di jok sepeda motor miliknya. Dan dari 33 kasus yang terungkap, 12 kasus terungkap oleh jajaran Polres Kediri, sedangka 21 kasus terungkap oleh jajaran polsek yang di suport oleh polres kediri." Imbuhnya.

Sedangkan dari 33 kasus yang terungkap jajaran polres kediri mengamankan dan menahan :
35 orang laki-laki (di tahan)
1 orang anak-anak (tidak di tahan)
Sabu-sabu seberat 21.01 gram
Pil Dobel L 162.620 butir
HP berbagai merk 35 buah
6 buah bong
4 buah pipet kaca
8 buah korek gas
1 buah gunting
1 buah timbangan digital.

Selanjutnya jajaran kepolisian polres kediri akan memproses hukum kepada para tersangka dengan pelanggaran kasus narkotika Pasal 112, 114, 127 UUD No.35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan kasus obat keras berbahaya Pil LL Pasal 197 SUB 196 Jo 98 UU 36 Th. 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter  : Aminuddin
Editor       : Hariono

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama