KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - BNN Kabupaten Kediri pada hari Kamis siang (7/2/2019) memberikan Sosialisasi P4GN di Pendopo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Selain memberikan Sosialisasi mengenai bahaya narkoba ,BNN Kabupaten Kediri yang diwakili Kasi P2M Agung Tri Nugroho juga mensosialisasikan mengenai Inbup No.440/789/418.62/2018 menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dan juga tentang surat edaran Mendagri No. 354/9041/SJ tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa kepada peserta yang hadir pada siang itu yakni Kepala Desa, Muspika, Ketua PKK seluruh Kecamatan Pare.
Tujuan sosialisasi tersebut untuk mendorong masyarakat khususnya perangkat desa dan kecamatan untuk aktif dan juga menjalankan instruksi bupati dan Surat Edaran Kemendagri mengenai Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam kegiatan tersebut, diakhir acara petugas BNN Kabupaten Kediri melakukan sidak tes urin kepada seluruh peserta yang hadir.(budi/har)
Admin 081357848782 (0)