KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Bertepatan pada hari ikan nasional, Bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten. Kediri, plt kepala dinas perikanan kab. Kediri, menyerahkan sertifikat halal kepada Kelompok Pengolahan dan Hasil Pemasaran (POKLAHSAR) Perikanan untuk menjamin kelayakan sebuah produk dari segi kesehatan dan kehalalan.
Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Kediri menyerahkan sertifikasi halal kepada 13 pelaku usaha pengolahan produk perikanan yang telah diverifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sudah diterbitkan sertifikat. (23/02/2019)
Dalam kesempatan tersebut Nurhafid, plt kepala dinas perikanan Kabupaten Kediri menuturkan "hingga kini sekitar 20 UKM yang melakukan usaha olahan ikan di Kabupaten Kediri, dengan produk antara lain sosis lele, nugget lele, nila cryspy, lele asap dan lain-lain masih belum mempunyai sertifikat halal. Padahal ini sangatlah penting untuk dimiliki agar produk tersebut bisa dipasarkan secara luas dan menjamin keamanan pangan".
"Mengenai sertifikat tersebut Nurhafid menambahkan "ada 3 keuntungan yang bisa diperoleh dari sertifikasi halal. Pertama produk yang dihasilkan akan jauh hingga tingkat nasional. Kedua, produk yang dihasilkan akan lebih dikenal sebagai ciri khas produk olahan Kabupaten Kediri. Dan ketiga lahirnya kesadaran dari para pelaku UKM perikanan akan jaminan kesehatan dan kehalalan yang sangat penting bagi konsumen".
"Perlu diketahui bahwa pengajuan sertifikasi halal dari MUI ini, kita hanya memfasilitasi dan bekerjasama dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Timur yang kebetulan punya program pendampingan dan fasilitasi pengajuan sertifikasi halal bagi pengolah produk perikanan".
“Kami akan terus mendorong para pelaku ukm disektor perikanan untuk segera mendapatkan sertifikasi halal untuk memberikan ketentraman dan keamanan bagi konsumen. Sehingga produk olahan ikan yang dihasilkan bisa dinikmati oleh masyarakat dengan aman dan tanpa was -was" imbuhnya.
Reporter : Aminuddin
Editor : Hariono
Admin 081357848782 (0)