JAKARTA,TRIBUNUS.CO.ID - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri sudah 107 kepala daerah diproses hukum karena terlibat perbuatan rasuah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut sebagian besar perbuatan rasuah kepala daerah terkait proyek.
"Kalau dilihat dari 107 kepala daerah yang diproses itu, memang cukup banyak suap terkait dengan proyek-proyek yang ada di Pemkab," ujar dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1)Kemarin.
KPK didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Febri menambahkan banyak kepala daerah juga bermasalah dalam penerimaan gratifikasi atau janji dan pencucian uang. Khusus untuk proyek, lanjutnya, ada beberapa penyebab diantaranya kepala daerah meminta sejumlah komitmen fee dari vendor pengerjaan proyek.
Baca juga di bagian ini :
"Ada juga vendor yang sebelumnya membantu biaya politik, biaya kampanye ketika masih calon kepala daerah," demikian, ungkap Febri.
Pewarta : rn
Admin 081357848782 (0)