-->

Sebar Berita Hoax Perampokan, Polisi Ringkus Empat Pelaku Hoax's



Tribunus.co.id Pasuruan - Gempar kabar terjadinya perampokan Bank BCA Pandaan yang tersebar di medsos (FB), Rabu (09/01) Hal ini sempat meresahkan masyarakat Pasuruan. Video pendek yang berdurasi sekitar 40 detik  itu menunjukkan Bank BCA dalam kondisi pecah kaca pada bagian depan pintu masuk.

Walhasil mengetahui Video yang tersebar luas itu, polisi langsung menuju tkp kejadian untuk melihat  faktanya. Namun setelah tiba di tkp, ternyata berita perampokan bank BCA Pandaan itu HOAX'S.

Hal itu, akhirnya Polisi mengembangkan adanya berita tersebut. Dengan gerak cepat akhirnya polisi menangkap 4 orang yang di ketahui penyebar berita Hoax's tersebut, Kamis (10/01/2019).
     
Empat pelaku yang ditangkap itu masing-masing M. Didik Supriyanto (29) warga Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Eko Prasetyo (29) warga Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Abdul Makruf (42) warga Dusun Bangle, Desa Gununggangsir Kecamatan Beji, dan Abdul Rosid (36) warga Dusun Lembena, Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Oleh polisi ke Empat pelaku itu dihadapkan pada media, Jum'at (11/01/2019).
   
Wakapolres Pasuruan, Kompol Supriyono menerangkan, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda.
     
"Didik Supriyanto menyebarkan berita bohong tersebut melalui grup WA, setelah itu Eko Prasetyo yang menerima pesan WA dari Didik lalu memposting ke grup di Facebook, "terang Wakapolres.
     
Masih Menurut Wakapolres, postingan Eko di facebook disebarkan oleh Abdul Makruf melalui WA ke Abdul Rosid, yang kemudian oleh Abdul Rosid diposting lagi ke facebook.
   
"Namun menurut Wakapolres, ke Empat pelaku ini bukan pelaku utama pembuat video."Imbuhnya

Terpisah Kapolres Pasuruan AKBP. Rizal Martomo S.I.K kepada Tribunus.co.id mengatakan "Kita proses sesuai dengan aturan, dan sekaligus sebagai pembelajaran kepada semua massyarakat Kabupaten Pasuruan, agar tidak lagi melakukan hal yang sama." Tegas

Kini pelaku penyebar video hoax's perampokan BCA Pandaan kami tahan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan mereka pelaku..red, terancam undang-undang no. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. tandasnya via seluler kepada redaksi tribunus.co.id


Pewarta   : Rachmat H./Gale/BI

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama