TRIBUNUS.CO.ID, Polresta Pasuruan, Polda Jatim - Satuan anti narkona Polresta Pasuruan telah berhasil ungkap kasus Narkotika pd hari Rabu tgl. 09 Januari 2019 Pukul 21.10 wib, penangkapan dilaksanakan di teras depan area rumah saksi warga beralamat Dsn. Wringin RT 01 RW 03 desa Ngempit Kec. Kraton Kab. Pasuruan.
Tersangka bernama BADRUL ULUM Bin SAIDANI, laki laki, Pasuruan, 17 Agustus 1988, umur 31 th, SD (Tamat), Islam, swasta/tukang bangunan , Alamat Dsn. Ngabar RT 05 RW 03 Ds. Ngabar Kec. Kraton Kab. Pasuruan ( KTP)
Selain tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 1. Uang tunai Rp. 375.000,2. 1 unit HP, 3. 1 klip sabhu = 0.39 gram. Tersangka saat ini tengah menghadapi tuntutan sebagaimana ancaman dalam pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) UU no. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (Is/Gal/Rach)
Admin 081357848782 (0)