TRIBUNUS.CO.ID SURABAYA - Perhimpunan Driver Online Indonesia ( PDOI ) Jawa Timur Bersinergi dengan Himpunan komunitas Driver Online Di Surabaya dan Sekitarnya menggelar aksi solidaritas untuk mengawal kasus Ahmad Hilmi Hamdani, Rabu ( 30/01/2019) pukul 12.00 Wib Di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ahmad Hilmi Hamdani Seorang Ayah yang mempunyai anak 3 berprofesi sebagai Driver Online Di Surabaya ( Gojek ) ini merupakan korban tabrakan Motor dengan Motor dijalan mastrip pada 17 April 2018 lalu Di tabrak oleh oknum Marinir, ± 1000 driver online yang hadir siang ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Tak hanya dari Surabaya, tapi juga dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember dan Banyuwangi. dengan menggunakan ± 50 Mobil dan 500 Sepeda Motor.
Kepada Media Daniel selaku anggota aksi Solidaritas mengatakan "kami akan Hijaukan Pengadilan Negeri Surabaya dengan kehadiran para solidaritas untuk mendukung Teman kami Ahmad Hilmi " di area Pengadilan,atas kejadian ini Saudara Ahmad Hilmi didakwa dengan Pasal 310 ayat 4 Undang - Undang RI no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan Penumpang nya meninggal dunia.
Daniel bersama rekan-rekan seprofesinya berharap pada hakim agar nantinya memvonis bebas Ahmad Hilmi Hamdani."Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis. Dan semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami, Ahmad Hilmi Hamdani," harap Daniel
Pewarta : cholik/fathur
Editor : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)