TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN - Jajaran Resmob Polres Pasururan Kota berhasil amankan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan di tiga titik yang berinisial HS (31) warga Jl. Tambak Mayor No. IIA Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi LP/2/I/2019/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA/SEK KRATON, tanggal 21 Januari 2019," terang Akp Selamet Santoso SH. Kasat Reskrim Polres Kota Pasuruan.
Atas penangkapan tersebut, Tim Resmob berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) unit CPU dan monitor pada Excavator.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil amankan satu unit mobil merk Toyota Agya, tahun 2013 warna putih No. Pol L-1775-IU beserta kunci kontak dan STNK atas nama Fatur Rohman beserta uang tunai hasil penjualan barang curian senilai Rp 750.000,-.
Kemudian 3 (tiga) buah gunting pemotong kabel warna merah, 3 (tiga) buah gunting kecil warna hitam, 1 (satu) Gerenda dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis samurai juga berhasil disita.
Diijelaskan, bahwa pelaku melakukan aksinya di lokasi Proyek pekerjaan Pipanisasi SPAM Umbulan Tahap 2 di Pasuruan, tepatnya Dusun Janti, Desa Dompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Tak puas dengan hasil curian pada satu titik, kemudian pelaku kembali melakukan aksinya di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Saat dikonfirmasi awak media tribunus.co.id, pelaku memuluskan aksinya dengan cara merusak pintu Excavator, tempat CPU dan monitor dengan menggunakan alat berupa gunting plat warna merah. Kemudian, pelaku mengambil CPU dan monitor untuk di bawa keluar dari tempat kejadian.
Akibat perbuatan perkara pencurian dengan pemberatan tersebut, HS diseret petugas dan harus mendekam di Hotel Prodeo lantaran terancam Pasal 363 KUHP.
Pewarta : Gale/Ismail/Ana
Editor : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)