-->

Polres Pasuruan Lakukan Pers Rilis Keberhasilan Ringkus Kelompok Jambret Jalanan




TRIBUNUS.CO.ID PASURUAN -
Satu Lagu Prestasi atas Keberhasilan pihak kepolisian Reserse Kriminal Resort Polres Pasuruan dalam mengungkap pelaku penjambretan yang terjadi di wilayah simpang tiga Sidowaya, Desa Sidowaya, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dengan menewaskan korbannya,  Minta (23) thn. Warga Desa, Rohkepuh, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Beberapa bulan yang lalu.

Kapolres Pasuruan Melalui Wakapolres Kompol Supriyanto bersama  Kabid. Humas Akp. Hadi dan Kasat Serse dalam giat pers rilis di halaman Mako Polres Pasuruan (24/01/2019) kamis, dengan menunjukan barang bukti yang ada menyampaikan. Pelaku Riyono Alias Peno, (40) dan Sukur Waras (24) Tahun. Keduanya berasal dari warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, Riyono di tangkap di salah satu warung yang tak jauh dari rumah tersangka. Dan syukur waras di tangkap setelah Riyono di tangkap.

Alhasil, dengan tertangkapnya satu tersangka akhirnya Syukur juga ikut tertangkap di Dalam rumahnya saat sedang tertidur oleh aparat Polres Pasuruan. Penangkapan kedua pelaku pada pukul 18.00 Wib. Hari minggu (23/01/2019) Kedua pelaku. Mengakui bahwa melakukan pencurian dengan pemberatan.

Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/32 XII/2018/Jatim/ Res Pas/ Sek Beji, Tanggal 31 Desember 2018.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, S.H, S.I.K., M.Si. mengatakan, atas informasi yang diperoleh dari Masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan.

 “Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku, di situlah kita langsung bergegas melakukan penangkapan” ujarnya, siang Tadi.

Masih kata kasat serse, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit I Reskrim   Polres Pasuruan Iptu. Maryana, S.H., dan mendapat  informasi bahwa  lokasi keberadaan pelaku di Desa Krajan.

“Riyono ditangkap Berada di Salah satu Warung Kopi dan Sujur Waras saat sedang tidur rumahnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, saat ditangkap, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Sehingga langsung kita bawa keduanya ke Mako Polres Pasuruan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini dua pelaku telah diamankan di Polres Pasuruan, untuk penyelidikan Lebih Lanjut,”

Dua orang pelaku ini melakukan aksinya Pada Hari Minggu, Tanggal 31 Desember 2018, Pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku melakukan Curat dengan Cara 2 pelaku ini Mengendarai Sepedah motor. Kemudian menarik paksa Tas Korban.

“Dua pelaku sebelumnya mengikuti korban dari kejauhan. Setelah tersangka ini mendapatkan tas korban. Akhirnya korban mengejar pelaku akhirnya korban sempat kejar - kejaran. Dan akhirnya pelaku menendang sepeda motor Korban dan Oleng korban saat itu langsung jatuh dan mengningal di TKP,” tandas  Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Dewa Putu Prima Yogantara, S.H, S.I.K., M.Si.

Kini kedua tersangka harus mempertanggung jawaban perbuatannya, dan pelaku dijerat Dengan UU 365 KUHP. dengan Acaman Hukuman 12 Tahun Penjara.


Pewarta      : Rachmat H.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama