-->

Polres Indramayu Ungkap Kasus, 15 Unit Kendaraan Berhasil Disita Sebagai Barang Bukti


TRIBUNUS.CO.ID INDRAMAYU - Pengungkapan kasus sindikat jaringan Curanmor R4 dan Pemalsuan STNK oleh Polres Indramayu pada hari Senin tanggal 14 Januari 2019.Polisi bergerak atas dasar laporan si pemilik kendaraan, sdr Ato Sudarto, Yan Widhiyanto, SH dan sdr. Nirwan Ramadan.

Polisi berhasil meringkus para tersangka diberbagai tempat di wilayah hukum polres Indramayu diataranya SG Bin KPL, 30 tahun, swasta, alamat Desa Temiyang sari Blok Gebur Rt 03/01 Kec Kroya, Indramayu dan SPN bin Kardi (alm), T H (27 th), A S alias Jibing (35 th), CD alias WLG (41 th)tugas mereka sebagai pemetik, disamping itu polisi juga menangkap para penadah dan pemalsu STNK juga spesialis perusak GPS  yaitu SDK alias Dikin (43 th), WKM alias BDG (36 th), GNW bin TMD(32 th), S alias Ustad bin Soib (36 th).

Dari hasil penangkapan para tersangka itu polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 15 unit mobil dari hasil kejahatan, 7 lembar STNK yang diduga palsu, satu alat pengacak signal GPS/jammer, delapan buah kunci leter T, tiga buah kunci leter L, delapan buah anak kunci, dua set bor listrik, empat buah mata bor, enam buah obeng, tiga rumah kunci, tiga buah gunting kawat, dua buahkabel jumper accu, dua buah kunci tang, satu buah kunci inggris, satu rol kabel warna hitam, satu batang pipa besi, satu buah kunci pas dan satu buah gunting.

Pada hari Minggu tanggal 23 Desember 2018 sekitar jam 12.20 wib, di Desa Mundak jaya Blok Badak Kec Cikedung  Kab. Indramayu, unit buser telah menangkap pelaku sekaligus penadah barang hasil kejahatan an. SGN Bin KMPL dan SFY Bin (Alm) KRD , kemudian Sat Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku a.n GNW Bin TRMDI.

Pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 15.30 wib menerima informasi bahwa di bengkel mobil Desa Tanjungsari Kec. Karangampel  terdapat 1 unit KR-4 merk Honda Mobilio warna hitam Plat T yang diduga sebagai hasil kejahatan, setelah itu Anggota Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Karangampel mendatangi lokasi dimaksud dan ternyata saat anggota mendekati KR-4 dimaksud, ada seorang yang langsung melarikan diri sehingga dikejar dan berhasil diamankan yang diketahui bernama sdr T H.

Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil menangkap pelaku sdr.WLG, pelaku melakukan pencurian KR-4 bersama sama dengan sdr. AGS bin STS alias JBG, sdr. CSDI alias WLNG dan sdr. DK (DPO) dan mobil hasil kejahatan dijual kepada pelaku penadah sekaligus pemalsu STNK an BDG & USD, keduanya berhasil diamankan dan barang hasil kejahatan dijual kembali ke 481 an AB dan DD.

Pelaku an Sugeng telah melakukan dugaan tindak pidana curanmor dan atau menerima barang hasil kejahatan sudah lebih dari 10 kali. Pelaku Sofiyan merupakan specialist pembongkar alat GPS dengan menggunakan alat JAMMER/pengacak signal GPS telah melakukan tindak pidana curanmor dan atau menerima barang hasil kejahatan Pelaku Gunawan merupakan specialist curanmor R4 jenis Pick Up telah melakukan dugaan tindak pidana curanmor sebanyak 5.

Kelompok pelaku TOPIK, JIBING, WALANG & DOYOK (DPO) sudah beraksi sebanyak 9 kali, Tersangka BANDUNG & USTAD merupakan jaringan Penadah yang menjual barang hasil curian sekaligus menyiapkan pesanan STNK Palsu sesuai dengan kendaraan hasil curian.

Kedaraan curian berikut STNK palsu dijual kembali ke 481 an ABAH dan DEDI didaerah Subang dan Lampung. Menurut Kapolres Indramayu AKBP YORIS M. ” sindikat jaringan Curanmor R4 ini beraksi dibeberapa daerah antaralain DKI Jakarta, Jabar dan Jateng.”   (Humas)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama