KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang oknum wartawan di Kediri terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala sekolah SMP di Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri Jawa Timur ,Kamis (03/01/2019).
Oknum wartawan yang kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Kediri itu berinisial CSND (28) warga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Ia dilaporkan oleh Heri Susanto Kepala Sekolah SLTP Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri. Kasus tersebut berawal saat CSND pada, Sabtu (29/2018) mendatangi kantor sekolahan.
Ia datang mengaku dari wartawan harian dan menemui Kepala Sekolah tersebut. CSND kemudian memberitahu kepada pihak Kepala Sekolah bahwa ada murid yang melakukan tindak asusila.
Usai menceritakan kasus tersebut CSND meminta uang dengan jumlah Rp 3 juta sebagai uang tutup mulut dan tidak di publikasikan ke media. Kepala Sekolah tersebut yang merasa menjadi korban pemerasan langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Pelaku ini diamankan di sekolahan setelah menerima uang Rp 3 juta. Uang dan 1 kwitansi serta ponsel saat ini kita amankan sebagai barang bukti," tutur Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton.
Diungkapkan AKBP Roni Faisal, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368/ Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal pemerasan. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Kediri.(Aminudin)
Admin 081357848782 (0)