RIAU - Keberadaan Unsur KRI Jajaran Koarmada I dalam memberantas kegiatan ilegal dan menegakkan hukum di laut terus membuahkan hasil. Kali ini KRI Clurit-641 berhasil menangkap Kapal Tug Boat yang menggandeng Tongkang dengan muatan Makanan Ternak Babi tanpa dilengkapi Surat Rekomendasi Badan Karantina Kesehatan dan Peternakan di Perairan Sambu, Sabtu (19/1).
Penangkapan berawal saat KRI Clurit-641 melaksanakan patroli sektor di Perairan Kepri mendapatkan kontak kapal pada posisi 01̊ 09’ 00’’ U - 103 54’ 00’’ T, tepatnya di Perairan Sambu Batam Kepri. Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Clurit-641 melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, personel dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal TB. Maritim Lestari, Tonage 26 GT dan TK. Singa Tirta III, Tonage 593 GT, Kebangsaan Indonesia, Pemilik PT. Internusa Bahtera, Jumlah ABK 7 orang (termasuk Nahkoda), Muatan Makanan Ternak Babi 404.202 Kgs, Rute Pelayaran dari Singapura tujuan Pulau Bulan Batam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal TB. Maritim Lestari dan TK. Singa Tirta diduga melakukan pelanggaran karena Nahkoda mengoperasikan kapal tidak sesuai dengan kompetensinya melanggar Pasal 312 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 145 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengawakan Kapal, Dokumen Pemberitahuan Import Barang tidak ada di kapal, Surat Keterangan Asal Usul Barang tidak ada, tidak dilampirkan Surat Rekomendasi Badan Karantina Kesehatan dan Peternakan melanggar Pasal 23 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Clurit-641 Mayor Laut (P) Tri Hermawan, M.A., membawa Kapal TB. Maritim Lestari dan TK. Singa Tirta tersebut dengan cara di adhoc ke Pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Batam untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (dispenal)
Admin 081357848782 (0)