TRIBUNUS.CO.ID MALANG - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SB (43) dan IS (49) asal Dusun Prodo, RT 05 RW 02, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, diamankan Satreskoba Polresta Malang.
Penangkapan terhadap Pasutri tersebut, lantaran diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.
"Benar sudah dilakukan pengamanan terhadap dua pelaku, yakni (SB dan IS) dalam dugaan kasus Narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Kasatreskoba Polresta Malang, AKP Syamsul Hidayat.
Menurut Syamsul, keduanya diamankan bermula saat pelaku yang berinisial Sup (34) dibekuk di kawasan parkir Hotel Pinus, Jalan Simpang Tenaga Utara, Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Seusai mendapati laporan adanya pengedaran narkotika jenis sabu tersebut, petugas kemudian langsung bergegas mendatangi lokasi.
Dalam jangka waktu tak cukup lama dari hasil penyelidikan, para petugas akhirnya berhasil menemukan barang bukti dari tangan pelaku di rumahnya.
Setelah dijelaskan melalui Konferensi Pers, pada (29/1/2019) barang bukti yang berhasil disita diantaranya, Sabu seberat 36,15 gram, 4 (Empat) buah Plastik klip kecil, satu unit timbangan elektronik dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
Tidak hanya itu, sebelumnya petugas juga menyita barang bukti dari tangan Sup, seberat 0,56 gram yang dibungkus plastik klip kecil di dalam tas slempang berwarna hitam.
"Setelah di introgasi, Sup mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dia beli dari Pasutri tersebut," lanjut AKP Syamsul Hidayat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pasutri terancam Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan Sup terancam Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.
Pewarta : Ana
Editor : Rachmat H.
Admin 081357848782 (0)