-->

Dandim 0808/Blitar, Menghadiri Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Dan Sosialisasi E - Court




Blitar - Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto,  SE menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Dan Sosialisasi E - Court bertempat di Aula Pengadilan Agama Blitar Jln. Imam Bonjol No. 42 Kota Blitar, Jum'at (11/01/2018).

Hadir dalam kegiatan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Dan Sosialisasi E - Court antara lain Ketua Pengadilan Agama Blitar (Drs. Suyudi, M. HUM), Dandim 0808 Blitar (Letkol lnf Kris Bianto, SE), Waka Polresta Blitar (Kompol Widarmanto, SH. MH), Wakil Walikota Blitar diwakili oleh Subandi, Ketua Pengadilan Agama Blitar (Drs. Suyudi,  M. HUM), Kepala Pengadilan Negeri Blitar (Bpk. Agung Suhendro, SH. MH), Kajari Blitar (Bpk. Muhammad Amrullah, SH. MH), Kepala Badan Pusat Statistik Kota Blitar (lbu Erni Faima), Danramil 0808/20 Sananwetan (Kapten Kav Agus Siswanto), Polsek Sananwetan diwakili oleh (lptu Sony. H), Hakim dan Panitera dan Calon Hakim Pengadilan Negeri Blitar, Pengacara dan Advokad se - Blitar Raya, Perwakilan BRI Kota Blitar dan Perwakilan PT Pos lndonesia Blitar

Dilanjutkan dengab penanda tanganan piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Dan Sosialisasi E - Court oleh Ketua Pengadilan Agama Blitar yang diikuti para undangan.

Ketua Pengadilan Agama Blitar (Drs. Suyudi,  M. HUM) dlam sambutannya bahwa kekuasaan kehakiman di bawah kuasa Mahkamah Agung, program dari MA salah satunya adalah pencanangan zona integritas, yaitu menerima segala pengaduan/pencari keadilan dari masyarakat, diantaranya nanti akan diadakan sidang keliling ke tiap-tiap daerah.

Akan diadakan sosialisasi secara menyeluruh dengan cara elektronik, Insya Allah para advokat akan di Permudah dalam melaksanakan tugasnya, ujarnya

Lanjut berdasarkan peraturan  Menpan RB RI diintansi pemerintah wajib untuk mewujudkan wilayahnya bebas dari korupsi dan Pelayan prima yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Blitar diantaranya

Pos bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat pencari keadilan, Paket pelayanan terpadu satu pintu, Penyelesaian kasus dalam satu hari selesai dan Putusan 1x24 jam sudah di kirim ke MA, ucapnya

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Kris Bianto, SE saat ditemui juga mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Dan Sosialisasi E - Court.

Dengan adanya pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik, duplik, dan kesimpulan.

Serta digunakan untuk pemanggilan para pihak secara elektronik. Sedangkan untuk proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan Majelis Hakim, katanya (Red).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama