TRIBUNUS. CO. ID PASURUAN - Setelah merogoh tas dan menggondol segepok uang tunai dari rumah milik M. Syamsudin Dusun Semambung, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, sepak terjang Mochamad Rifa'i menghantarkan dia ke jeruji besi, Rabu (23/1/2019).
Pria berusia 31 tahun warga Dusun Semambung RT 02 RW 12, Desa Capang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan yang juga merupakan tetangga korban diringkus sesaat setelah berhasil keluar rumah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media tribunus.co.id, peristiwa pencurian dilakukan pada bulan Agustus silam saat pelaku sedang mencuci motor lalu disuruh orang tua korban untuk memasukkan burung lantaran korban saat itu masih mandi.
Saat memasukkan burung, pelaku melihat ada tas milik korban digantung didinding rumah. Kemudian saat itupula pelaku merogoh dan berhasil membawa uang, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Ribu Rupiah).
Setelah mendapati laporan dan proses penyelidikan, akhirnya petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwodadi langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Purwodadi AKP Sumarno, melalui Kasie Humas Bripka Ainun Hubba, S. Psi pihaknya mengatakan, bahwa atas perbuatannya ia harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Purwodadi.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan hukuman Maksimal 5 tahun penjara," terang Bripka Ainun Hubba, S. Psi kepada wartawan tribunus.co.id.
Admin 081357848782 (0)