TRIBUNUS KEDIRI - Berniat untuk menagih hutang, seorang korban pria berinisial "S" asal Desa Manggis Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri ini malah tewas tertusuk pisau dapur oleh tersangka seorang teman pria berinisial "BP" 35 Th. tetangganya sendiri pada hari senin (21/012019).
Kronologi kejadian ,berawal pada Hari senin 21 Januari 2019 sekitar Pukul 12.00 Wib, tersangka "BP" mengirim pesan SMS kepada korban "S" bahwa dirinya akan melunasi hutangnya. Kemudian korban "S" pada Pukul 19.00 mendatangi rumah tersangka "BP" untuk meminta uang pelunasan hutang yang dijanjikannya, namun sesampainya di rumah tersangka "BP", yang pada saat itu tersangka "BP" sedang berada di kamar mandi disebelah timur rumahnya. Kemudian korban "S" menjawab "kamu masih punya hutang, teman main kerumah saja tidak boleh", kemudian tersangka "BP" menjawab "kan saya minta tempo satu minggu kan". Kemudian korban "S" sambil mengalungkan pisau yang sebelumnya terselip di sebilah bambu didepan kandang ternak rumah tersangka "BP" menjawab "saya kamu tipu terus gitu".
Kemudian tersangka "BP" memegang tangan kanan korban yang saat itu memegang pisau, sedangkan tangan kiri tersangka "BP" memegang pergelangan tangan kiri korban. Pergulatan terjadi sehingga posisi teesangka "BP" berganti berada di belakang korban "S" dan tersangka "BP" berusaha menikamkan kearah dada korban hingga akhirnya keduanya tersungkur di sebuah kubangan tempat pembuangan sampah dengan posisi korban tertelungkap dan tersangka "BP" berada di atas korban.
Di tempat tersebut tersangka "BP" berhasil menguasai pisau korban "S" dan membuangnya ke kebun nanas, melihat dada korban "S" mengeluarkan darah kemudian tersangka "S" memapah korban kedepan rumahnya lalu bergegas pergi kerumah korban "S" memberitahukan kejadian tersebut kepada istri korban.
Setelah kembali kerumah tersangka "BP" melihat korban "S" masih bernafas dan tersangka "BP" hendak membawanya kerumah bidan desa namun dalam perjalan tersebut korban "S" meninggal dunia. Kematian korban tersebut dikarnakan luka tusukan diperut tengah yang mengiris hati menusuk sekat rongga dada dan paru kanan mengakibatkan pendarahan pada rongga dada kanan. Akibat kejadian tersebut korban "S" mengalami luka tusuk pada perut tengah sedalam -/+ 5 Cm, iga kesmbilan sebelah kanan patah.
Saat ditemui wartawan tribunus.co.id Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful menuturkan "bahwa kasus ini masih terus diselidiki olah jajarannya yang mungkin masih ada motif lain", selain mengamankan tersangka "BP" juga Turut disita sebagai barang bukti :
1. Bilah pisau bergagang kayu
1. Potong kaos lengan warna kuning hitam pendek milik tersangka
1. Potong celana panjang warna hitam milik tersangka
1. Potong jaket abu-abu bernoda darah milik korban
1. Potong Kaos warna coklat bernoda darah milik korban
1. Potong celana panjang jeans bernoda darah milik korban
1. Potong celana dalam warna merah bernoda darah milik korban".
"Untuk selanjutnya proses hukum terhadap tersangka "BP" akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." imbuhnya. Aminuddin
Admin 081357848782 (0)