-->

Terbukti Jual Miras, Warga Desa Kapi Kecamatan Kunjang Diamankan Petugas




KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Tak henti hentinya Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang Polres Kediri berupaya memberantas peredaran miras diwilayah hukumnya agar tercipta lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman dari gangguan Kamtibmas.

Pada hari selasa (4/12/2018) petugas kepolisian Sektor Kunjang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kanit Reskrim IPDA Sugianto SH beserta dua anggota sedang melaksanakan giat patroli wilayah untuk memastikan kondisi wilayah hukum yang bebas dari berbagai tindak kejahatan.

Dalam giat Ops Cipta Kondisi hari itu, petugas berhasil mengamankan salah satu warga berinisial S (57) pria warga Dusun Mangu Desa Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri yang diketahui telah menjual miras diwarungnya .

Kapolsek Kunjang Polres Kediri AKP Ahmad Ridwan S.sos melalui Kasi Humas Aiptu Asulkan menerangkan " Bahwa tersangka S diamankan petugas sekira pukul 11:00 Wib diwarungnya lantaran menjual Miras.

Bermula petugas Kanit Reskrim bersama anggota sedang piket melakukan giat ops cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Kunjang lalu mendapat informasi dari masyarakat dan mendatangi tkp.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian berhasil mengamankan S pemilik warung, saat digeledah terbukti menjual miras.

Ada enam botol aqua kecil miras jenis arak jowo kami sita dan kami amankan ke Mapolsek Kunjang.
Sementara tersangka S kami periksa dan kami proses tipiring karena telah melanggar Perda Kabupaten Kediri No. 4 tahun 1977 dan Perda No. 6 tahun 2017"pungkasnya.(har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama