Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa memberikan cinderamata kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Senin (03/12)
PALEMBANG,TRIBUNUS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meluncurkan Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) yang diharapkan menjadi sarana penyebarluasan inovasi pelayanan publik di setiap line agar lebih efisien dan optimal. “JIPP Sumatera Selatan diharapkan dapat menumbuhkan inovasi, dan dapat dijadikan sarana penyebarluasan dan pembelajaran inovasi pelayanan publik,” ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Diah Natalisa, dalam acara Launching dan Simposium Inovasi Pelayanan Publik, di Palembang, Senin (3/12) Kemarin.
Diah menjelaskan, JIPP Sumsel diinisiasi oleh Pemprov Sumatera Selatan melalui Biro Organisasi dan satuan kerja perangkat daerah lain bersama Kementerian PANRB dan GIZ Transformasi. Pembentukan jaringan ini merupakan amanat Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Kebijakan itu merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi, yang berujung pada layanan publik yang memenuhi harapan masyarakat guna mempercepat kemajuan bangsah. “Pelayanan publik yang memenuhi harapan masyarakat, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara biasa, tetapi perlu ada upaya luar biasa, lompatan, dan terobosan,” jelas Diah.
Guru Besar Universitas Sriwijaya inipun mengapresiasi langkah Gubernur Sumatera Selatan, yang telah menciptakan jaringan ini. Pasalnya, kunci perkembangan inovasi pelayanan publik terdapat pada komitmen pimpinan daerah dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Diakui, inovasi pelayanan publik di Bumi Sriwijaya ini mengalami banyak kemajuan. Pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2018 sebanyak 28 inovasi dari Sumatera Selatan lolos tahap administrasi dan tiga diantaranya masuk ke dalam Top 99. “Harapan saya semoga di tahun-tahun selanjutnya akan lebih banyak inovasi yang masuk Top 99, bahkan sampai masuk ke dalam Top 40 Inovasi Pelayanan Publik,” harap Diah.
Karena belum ada yang masuk Top 40 Inovasi Pelayanan Publik, Sumatera Selatan belum mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan. Sementara itu sebanyak 24 Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mendapatkan DID Tahun 2019 karena inovasinya, dengan nilai antara Rp 7 sampai Rp 10 miliar.
Untuk alasan tersebutlah, JIPP diciptakan. Tujuan adanya JIPP, salah satunya adalah untuk memotivasi dan mendorong pihak penyedia layanan agar mampu memberikan pelayanan yang berkualitas melalui berbagai inovasi.
Disamping JIPP, Diah juga mendorong dan memberi ruang pada masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N – LAPOR!). Seluruh warga Sumatera Selatan dapat menyampaikan keluhan atas pelayanan publik yang diterima lewat aplikasi LAPOR!, karena dengan implementasi SP4N-LAPOR! dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Dalam pengelolaan LAPOR!, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 sudah memperlihatkan prestasinya masuk dalam Top 25, namun belum masuk dalam Top 40. “Mudah-mudahan tahun 2019 prestasinya tersebut dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya. (don/HUMAS MENPANRB)
Admin 081357848782 (0)