KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pria berinisial W alias Kenyik bin Tarji (42) tahun pria warga Dusun Senden Rt 3 Rw 2 Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri yang kedapatan menjual ,memiliki narkoba jenis pil dobel L .Rabu (5/12/2018).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan "tersangka setelah kami tangkap dan kami lakukan pemeriksaan terbukti memiliki narkoba jenis pil dobel L sebanyak 50 butir dalam plastik warna hitam.
Bermula penangkapan tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba yang sering dilakukan tersangka di wilayah Ds Bangsongan Kecamatan Kayen kidul, kemudian setelah dilakukan penyelidikan tersangka pun berhasil kami ringkus tepat pukul 20:00 wib"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.
Dengan barang bukti berupa puluhan butir pil dobel L, tersangka kami bawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan terjerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya. (har)
Admin 081357848782 (0)