KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Seorang buruh tani berinisial FA alias Enok bin Imam Kurdi (28) pria warga Dusun Jimus Rt 014 Rw 003 Desa Karanganyar Kecamatan Wates Kabupaten Kediri ,pada hari Sabtu (15/12/2018) dini hari terpaksa harus diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri karena telah memiliki narkotika jenis sabu sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan "Bahwa petugas kepolisian dilapangan mulanya mendapat informasi dari masyarakat ,dimana dirumah tersangka sering digunakan untuk transaksi narkoba ,saat dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka lengkap beserta barang buktinya. Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 10.01 gram dalam 2 plastik klip.
Tak ketinggalan pula diamankan barang bukti lainnya berupa tiga buah pipet kaca - satu buah korek api gas dan satu buah HP merk Samsung milik tersangka turut diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka saat ini sudah diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika "(budi)
Admin 081357848782 (0)