KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Sebut saja ZA bin Marsam,pria (28) tahun seorang petani warga Dusun Gadungan Barat Rt 3 Rw 4 Ds Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri terpaksa harus meringkuk dijeruji sel tahanan Mapolres Kediri pasalnya ZA terbukti memiliki narkotika jenis sabu sabu yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Kediri pada hari Sabtu (1/12/2018).
Dari hasil pemeriksaan petugas, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin menjelaskan " bahwa tersangka kami amankan karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu sabu.
Adapun barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang kami sita terdiri dari Satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 0,65 gram dan barang bukti lainnya berupa empat buah pipet kaca - Satu buah bong alat hisap sabu - dua buah korek api gas - satu bungkus sedotan plastik - satu plastik klip dan satu buah HP merk Azuz "jelas AKP Eko Prasetio Sanosin .
Tersangka kami tangkap dirumahnya sekira pukul 07 :00 Wib usai kami mendapat informasi dari masyarakat, setelah kami lakukan penyelidikan dan terbukti memiliki barang haram tersebut, selanjutnya tersangka kami bawa ke Mapolres Kediri guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut"terangnya kepada tribunus.co id.
Dalam hal ini tersangka dengan perbuatannya telah melanggar pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika "Pungkasnya. (budi)
Admin 081357848782 (0)