-->

Polres Kediri Kembali Berhasil Sita Ratusan Pil Dobel L Dari Dua Warga Buruh Tani




KEDIRI, TROBUNUS.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri pada hari Selasa (25/12/2018) kembali mengungkap pelaku peredaran narkoba jenis pil dobel L diwilayah hukumnya. Para pelaku yang tertangkap saat ini sudah dibawa ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan tindakan pemeriksaan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin mengatakan kepada tribunus.co.id pada Kamis malam (27/12/2018)  "Bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria tersangka kasus narkoba jenis pil dobel L.

Kedua tersangka yang berhasil kami amankan, mereka adalah berinisial MHR bin Samingan (20) tahun seorang buruh tani warga Dusun Kebonrejo Desa Kebonrejo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri yang diringkus petugas dirumahnya sekira pukul 19:30 Wib.

Dari tangan tersangka MR petugas mengankan barang bukti sebanyak 110 butir jenis pil dobel L, dan satu buah HP milik tersangka turut diamankan guna pemeriksaan oleh petugas lebih lanjut"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.

Setelah kami amankan tersangka MR selanjutnya didapat keterangan tersangka lainnya yakni berinisial AR bin Katiran (21) tahun warga Dusun Kebonrejo Desa Kebonrejo Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, petugas menangkap tersangka AR dirumah tersangka sekira pukul 20:00 wib


Dari tangan tersangka AR didapat barang bukti sebanyak 200 butir pil dobel L dalam 4 plastik klip, serta satu buah HP merk Oppo milik tersangka turut disita petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut".

Adapun kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba, dimana kedua tersangka dicurigai sebagai salah satu pengedar narkoba yang masih berkeliaran.

Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan ,alhasil keduanya berhasil diringkus didua tkp yang berbeda"Jelas AKP Eko Prasetio Sanosin mengungkapkan.

Untuk saat ini keduanya telah menjalani proses pemeriksaan petugas kepolisian Polres Kediri lebih lanjut dan dapat dikenakan dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan "pungkasnya. (har)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama