KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Terbukti miliki barang haram berupa narkotika jenis sabu sabu , MA alias Gombloh bim (alm) Zainal Arifin pria 35 tahun profesi tukang bangunan warga asal Jl. Pasar Hewan Dusun Kandangan Rt 2 Rw 26 Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Jawa Timur, pada hari Sabtu (8/12/2018) terpaksa digelendang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri ke jeruji sel tahanan.
Gombloh dibekuk petugas sekira pukul 13:30 Wib dilokasi rumahnya yang setelah dilakukan penggeledahan petugas, terbukti memiliki barang haram berupa narkotika jenis sabu sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin saat dihubungi media tribunus.co.id menjelaskan "Bahwa petugas berhasil mengamankan tersangka setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, dimana di TKP (rumah tersangka) sering dilakukan transaksi narkoba, dari informasi tersebutlah kamudian petugas bergegas melakukan penyelidikan kerumah tersangka. Tepat pukul 13:30 Wib tersangka berhasil kami ciduk lengkap beserta barang buktinya berupa Satu pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat keseluruhan 1,38 gram"terang AKP Eko Prasetio Sanosin.
Lebih lanjut AKP Eko menjelaskan lagi" Tidak hanya itu , petugas juga berhasil mengamankan satu buah bong alat hisap sabu - dua buah korek api gas - satu sekrop plastik - satu bungkus plastik klip dan satu buah HP merk Nokia.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya tersangka telah melanggar Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika "Pungkasnya. (har/budi)
Admin 081357848782 (0)