KEDIRI,TRIBUNUS.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri menyepakati kerjasama gerakan anti narkoba. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan MoU antara Kepala Kemenag Dr. Drs. H. M. Amir Sholehuddin , M.Pd.I dengan Kepala BNN Kabupaten Kediri AKBP L. Dewi Indarwati, Amk,SH,MM. (17/12/2018).
Menurut AKBP Dewi, kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Kediri ini dimaksudkan untuk menjalin kerjasama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang semakin merajelela di semua lini kehidupan.
“Mari kita tanamkan pada diri kita, keluarga, lingkungan disekitar kita bahwa penyalahgunaan narkoba adalah haram”, Tutur AKBP Dewi saat memberikan sosialisasi P4GN ( Pencegahan Pemberrantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoka ) kepada ratusan peserta yang berasal dari pejabat dan pegawai lingkup Kemenag Kabupaten Kediri.
Kepala BNN Kabupaten Kediri juga mendorong kepada Kemenag beserta jajaran untuk berperan aktif menciptakan lingkungan kerja bersih dari penyalahgunaan narkoba dengan memberi contoh paling kecil yakni dengan memasang himbauan atau ajakan bertema P4GN di setiap sudut kantor/ wilayah kerja masing-masing dan juga agar secara rutin melaksanakan tes urin pada pegawai secara mandiri.(budi)
Admin 081357848782 (0)