KEDIRI, TRIBUNUS.CO.ID - Haruskah dipaksakan untuk dilakukan penetapan dan pelantikan untuk Kades terpilih di Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur karena masih terjadi sengketa dan masuk pada ranah Pengadilan ? Itulah yang hingga kini masih banyak menjadi bahan perbincangan di masyarakat.
Temuan dugaan praktek kecurangan atau indikasi kejahatan data diduga dilakukan oleh panitia Pilkades Ringinsari masih dalam proses sidang mediasi antara Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya dan Para Tergugat di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada, Kamis (20/12/2018).
Bila ternyata dari temuan dugaan kecurangan tersebut benar-benar terjadi dan di kuatkan bukti - bukti sebagai pendukung Gugatan, maka tidak tertutup kemungkinan pelaksanaan Pilkades di Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri yang sudah berlangsung pada Rabu (07/11/2018) dinyatakan tidak Syah dan perlu dilaksanakan Pilkades ulang sesuai poin salah satu gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat.
Upaya hukum untuk membuka takbir dugaan kecurangan terkait verifikasi data pemilih dan verifikasi data administrasi pelaksanaan Pilkades terus dilakukan oleh Ander Sumiwi Budi Prihatin, SH bersama Jatmiko Budi Prasetio selaku Kuasa Hukum dari Dra. Dadik Purwati (51 tahun) warga Jalan Raya Ringinsari Kandat No.13 RT.001/RW.001 Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur selaku penggugat sekaligus salah satu Calon Kepala Desa dengan nomer urut (1) yang merasa dirugikan atau merasa terdhzolimi.
" Kami juga berencana untuk melakukan laporan pidana pada pihak Kepolisian dengan melengkapi bukti - bukti pendukung atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh para tergugat dan para pihak yang turut tergugat. Kami menganggap proses Pilkades di Ringinsari Kecamatan Kandat terdapat cacat hukum dan jangan sampai dipaksakan dilakukan penetapan dan pelantikan terhadap Kades terpilih Nomer urut (2) Ali Mustofa, S.Ag. S.Pdi. ( tergugat IV ), " tegas Ander Sumiwi selalu Kuasa Hukum Penggugat.
Sementara itu Majelis Hakim pemeriksa perkara tersebut dalam sidang kedua pada Kamis (20/12/2018) pagi memberikan kesempatan Mediasi kepada para pihak yang bersengketa dengan menunjuk hakim Mediator , Sdri. Laila Sari atas permintaan Kuasa Hukum Penggugat dan Para Tergugat dengan batasan waktu 30 hari. " Kalau memberikan kesempatan kepada para pihak untuk dilaksanakan sidang mediasi dulu. Dan kami menunggu hasilnya dari Hakim mediator untuk tindak lanjutnya," ujar Wisnu Gautama selaku Ketua Majelis Hakim.
Beberapa pihak yang digugat adalah :
1. Panitia Pencalonan Pemilihan Kepala Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri beralamat di Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sebagai tergugat (1) ;
2. Pejabat PJ Kades Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sebagai tergugat (II) ;
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten sebagai tergugat (III) ;
4. Ali Mustofa, S.Ag, S.Pdi (Kades terpilih) Warga Jalan Madyosari RT
003/RW.003 Desa Ringinsari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sebagai tergugat (IV) ;
5. Panitia Pencalonan Pilkades tingkat Kabupaten Kediri Jawa Timur sebagai turut tergugat (V) ;
6.Camat Kandat Kabupaten Kediri sebagai turut tergugat (VI) ;
7. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) sebagai para turut tergugat (I) ;
8. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri sebagai para turut tergugat (II) ;
9. Bupati Kediri sebagai para turut tergugat (III).
Para Tergugat atau yang mewakili termasuk para turut tergugat atau yang mewakili semua hadir dalam persidangan, kecuali Panitia Pencalonan Pilkades tingkat Kabupaten Kediri. tidak hadir sejak Sidang pertama. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda menyampaikan hasil resum yang sempat ditawarkan oleh Hakim Mediator.(har/to)
Admin 081357848782 (0)